Rabu, 25 Agustus 2010

APLIKASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN DALAM PEMERATAAN PENDIDIKAN

A.Pendahuluan
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Upaya untuk membangun manusia seutuhnya sudah menjadi tekad pemerintah sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I tahun 1969-1974, namun selama ini pembangunan pendidikan nasional belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Departeman Pendidikan Nasional berkekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut, diawali dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2000-2009 yang merupakan penjabaran dari Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra Depdiknas menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan pendidikan nasional serta mengevaluasi hasilnya.
Ada logika yang berlaku, suatu negara akan kuat dan maju apabila didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Sampai saat ini Indonesia terus menghadapi tantangan yang tidak akan kunjung terselesaikan, yaitu pemerataan dalam kesempatan untuk memperoleh pendidikan.
Dalam pemerataan pendidikan tidak dapat dicapai dengan cara yang konvensional, terutama karena adanya hambatan geografis dan sosial-ekonomi. Oleh karena itu perlu dicari tindakan alternatif kebijakan pemerataan kesempatan pendidikan.
Perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia yang cepat, ditambah lagi dengan pesatnya perkembangan global, memunculkan berbagai tantangan yang mengakibatkan kebutuhan pendidikan menjadi lebih intens baik dalam jenjang dan ragamnya.
Dengan belajar melalui tatap muka, sistem pendidikan konvensional tidak mampu dengan cepat menyediakan akses pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan pendidikan dimana terikat oleh keterbatasan tertentu, baik yang bersifat geografis, maupun ketiadaan kesempatan. Berbagai kondisi, seperti tidak dapat meninggalkan pekerjaan, atau jarak yang jauh dari institusi pendidikan, sering kali menjadi penghambat untuk melanjutkan pendidikan.
Sistem pendidikan jarak jauh dinilai memberikan kempungkinan untuk dalam pemerataan pendidikan yang luas menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dengan investasi yang relatif lebih murah dibandingkan dengan membuka sekolah atau perguruan tinggi yang baru, jika dilihat dari skala ekonomi pembiayaannya. Sistem pendidikan ini telah dikenal luas di banyak negara, yang telah lama menyelenggarakan pendidikan jarak jauh bagi warganya.

B. Pembahasan
1. Langkah dalam Meningkatkan Pemerataan Pendidikan
Pembangunan pendidikan nasional tidak dapat lepas dari perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun global. Pendidikan harus harus dibangun dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan yang memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks. Dalam dimensi sektoral tersebut, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada SDM dalam rangka menyiapkan tenaga kerja.
Dalam lima tahun ke depan, pembangunan pendidikan nasional harus dilihat dalam perspektif pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam perspektif demikian, pendidikan harus lebih berperan dalam membangun seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Tuntutan atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan tekanan baik pada penyediaan kesempatan belajar di pendidikan tinggi maupun kepada upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah.
Beberapa kebijakan strategis yang disusun dalam rangka memperluas pemerataan dan akses pendidikan adalah sebagai berikut:
a. memperluas akses bagi anak usia 0-6 tahun, baik laki-laki mapun perempuan untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan di SD / MI.
b. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang Dikdas baik pada sekolah umum maupun madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian bantuan biaya personal terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin pada jenjang Dikdas melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut. Secara bertahap BOS akan dikembangkan menjadi dasar untuk penentuan satuan biaya pendidikan berdasarkan formula (formula-based funding) yang memperhitungkan siswa miskin maupun kaya serta tingkat kondisi ekonomi daerah tersebut.
c. Membentuk ”SD-SMP Satu Atap” bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di SMP. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah sengan membuat jaringan sekolah antara SMP dan SD-SD yang ada diwilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan SD-SD yang sudah tidak efisien lagi.
d. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7-15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/inklusif bagi anakanak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan khusus luar biasa. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun dikembangkan SMP Terbuka melalui optimalisasi daya tampung dan pengembangan SMp Terbuka model maupun melalui model layanan pendidikan alternatif inovatif.
e. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahu keatas baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan melalui jalur pendidikan nonformal. Perluasan kesempatan bagi penduduk buta aksara dilakukan dengan menjalin berbagai kerjasama dengan stakeholder pendidika, seperti organisasi keagamaan, organisasi perempuan, dan organisasi lain yang dapat menjangkau lapisaan masyarakat, serta PT.
f. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses sekolah menengah (SM), khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP cukup besar. Di sisi lain, juga mengembangkan SM terpadu, yitu pendidikan yang mampu menyelenggarakan pendidikan umum dan kejujuran dalam satu satuan pendidikan. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus, dilakukan kebijaksanaan strategis dalam menlaksanakan program pendidikan inklusif.
g. Memperluas akses terhadap pendidikan di SMK sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasaan SMK ini dilaksanakan melalui penambahan program pendidikan kejuruan yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan pasar kerja yang berkembang. Di samping itu, dilakukan upaya penambahan muatan pendidikan keterampilan di SMA bagi siswa yangt akan bekerja setelah lulus.
h. Memperluas daya tampung PT yang ada dengan memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi untuk membuka program-program keahlian yang dibutuhkan masyarakat dan mengalihfungsikan atau menutup sementara secara fleksibel program-prpgram yang lulusannya sudah jenuh.
i. Memperluas kesempatan belajar pada perguruan tinggi yang lebih dititikberatkan pada program-program politeknik, pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang berorientasi lebih besar pada penerapan teknologi tepat guna untuk kebutuhan dunia kerja.
j. Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program pendidikan berkelanjutan. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat dapat juga dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai fasilitas pendidikan formal yang sudah ada sebagai bagian dari harmonisasi pendidikan formal dan nonformal.
k. Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, pendidikan untuk layanan khusus di daerah terpencil dan daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain, serta mengimplementasikannya dalam berbagai program secara terpadu.
l. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta advokasi kepada masyarakat agar keluarga makin sadar akan pentingnya pendidikan serta mau mengirimkan anak-anaknya ke sekolah dan/atau mempertahankan anaknya untuk tetap sekolah.
m. Melaksanakan advokasi bagi pengambil keputusan, baik di eksekutif maupun legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan pendidikan.
n. Memfaatkan secara optimal siaran radio, televisi, komputer dan perangkan TIK lainnya untuk digunakan sebagai mesin pembelajaran dan untuk pendidikan jarak jauh sebagai sarana belajar alternatif selain menggunakan modul ayau tutorial, terutama bagi daerah terpencil dam mengalami hambatan dalam transportasi, serta jarang pendduk.
Kebijakan untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut :
1. Pendanaan biaya operasi Wajar Dikdas 9 Tahun; adalah kebijakan yang menempati urutan prioritas tertinggi dalam lima tahun kedepan. Hal ini sudah menjadi komitmen nasional seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BOS dimaksudkan untuk menutup biaya minimal operasi pembelajaran yang secara minimal memadai untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan ”pendidikan dasar gratis”, yang diartikan sebagai bebas biaya secara bertahap.
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar; merupakan kebijakan strategis berikutnya, yang akan dilakukan untuk mendukung perluasan akses Dikdas dalam Program Wajar Dikdas. Penyediaan sarana/prasarana SD/MI/sederajat mencakup penambahan sarana untuk pendidikan layanan khusus dan rehabilitasi serta revitalisasi sarana/prasarana yang rusak. Untuk SMP/MTs/sederajat, kegiatan ini diarahkan untuk membangun unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, dan buku pelajaran, yang diharapkan juga berdampak pada peningkatan mutu Dikdas. Pembangunan USB/RKB diutamakan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, untuk memcapai ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pada tahun 2008/2009.
3. Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan ; juga merupakan kebijakan strategis untuk mendukung program Wajar Dikdas 9 tahun. Rekrutmen tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan jumlah dan kualifikasi guru profesional di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, pemerataan penyebaran secara geografis, keahlian, dan kesetaraan gender. Pemerataan secara geografis mempertimbangkan pengaturan mekanisme penempatan dan redistribusi guru, sistem insentif guru di daerah terpencil, penganghkatan guru tidak tetap secara selektif, serta tenaga pendidikan lainnya seperti pamong pelajar pada jalur nonformal.
4. Perluasan pendidikan Wajar pada jalur nonformal; termasuk kebijakan strategis untuk mendukung program wajar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan angkan parsitipasi (APM/APK) Dikdas melalui program paket A dan paket B. Program ini sangat strategis untuk menjangkau peserta didik yang memiliki berbagai keterbatasan untuk mengikuti pendidikan formal, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu, daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah konflik. Atau anak-anak yang terpaksa bekerja.
5. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 tahun; merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi penduduk buta aksara. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penduduk usia >15 tahun untuk mengikuti kegiatan keaksaraan fungsional agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung sesuai dengan standar kopetansi keberaksaraan. Melalui kebijakan strategis ini diharapkan akan menurunkan jumlah penyandang tiga buta, yaitu buta aksara latin, angka arab, buta bahasa Indonesia dan pengetahuan dasar.
6. Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif; merupakan kebijakan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif sehingga memperluas akses pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan belajar karena kelinan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi bakat istimewa atau kecerdasan luar biasa.
7. Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia Wajar Dikdas di daerah (bermasalah) terpencil, daerah berpenduduk jarang dan terpencar, daerah bencana, daewrah konflik, serta anak jalanan ; adalah kebijakan untuk penduduk yang kesulitan akses karena faktor sosial ekonomi, geografis, sarana transportasi, dan komunikasi. Kelompok penduduk yang kurang beruntung karena terisolasi atau hambatan lainnya, mendapat pelayanan khusus, antara lain melalui SD/MI kecil. paket A, SMP/MTs kecil/paket B, SMP Terbuka dan SD-SMP ”satu atap”, guru kunjung dan kelas layanan khusus di SD (KLK), termasuk layanan dengan memanfaatkan TIK, seperti radio, televisi, komputer dan internet..
8. Perluasaan akses PAUD ; merupakan kebijaka untuk mendorong terlaksananya pelayanan pe3ndidikan bagi anak-anak usia 0-6 Tahun baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Kegiatan pemerintah lebih diarahkan untuk memberikan dukungan atau pemberdayaan bagi terselenggaranya pelayanan PAUD yang bermutu oleh masyarakat secara merata diseluruh pelosok tanah air. Hibah (blockgrants) atau imbal swadaya akan diberikan untuk pengembangan PAUD, PAUD model, dan berbagai bentuk integrasi PAUD ke dalam berbagai pelayanan anak usia dini lainnya.
9. Pendidikan kecakapan hidup ; merupakan kebijakan strategis bagi peserta didik yang orang tuanya miskin dan orang dewasa miskin dan/atau pengangguran. Pendidikan ini akan memberikan kompetensi yang dapat dijadikan modal untuk usaha mandiri atau bekerja, mengingat masih besarnya jumlah mereka, maka kegiatan strategis ini menjadi sangat penting peranannya bagi penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
10. Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu ; arah kebijakan ini lebih untuk memperluas SMK untuk mencapai kompetensi jumlah SMA dan SMK yang seimbang pada tahun 2009. perluasan SMA lebih ditekankan pada parsitipasi swasta. Kebihjakan ini ditempuh setelah melihat kenyataan bahwa bagian terbesar (65%) penganggur terdidik adalah lulusan pendidikan menengah (Sakernas, BPS 2004) yang dapat diartikan sebagai kurangnya keterampilan lulusan pendidikan menengah untuk masuk lapangan kerja.
11. Perluasan akses perguruan tinggi ; pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi menargetkan pencapaian jumlah mahasiswa meningkat dari 14.3% (tahun 2004) menjadi 18,0% pada tahun 2009. investasi membangun institusi baru untuk pendidikan tinggi akademik (umum) lebih didorong pada peran swasta, sementara para pemerintah lebih pada pengembangan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi pada perguruan tinggi yang sudah ada. Pendidikan tinggi akademik akan diperluas melalui penambahan ruang belajar, laboratorium, ruang praktikum, serta perpustakaan dalam rangka menambah daya tampung.
12. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana pembelajaran jarak jauh ; kegiatan prioritas ini ingin mengembangkan sistem pembeklajaran jarak jauh (distance lerning) di perguruan tinggi, pendidikan formal dan pendidikan nonformal untuk mendukung perluasan dan pemerataan pendidikan tinggi, pendidikan formal, dan pendidikan nonformal. Teknologi informasi dan komunikasi akan dimanfaatkan secara optimal dalam fungsinya sebagai media pembelajaran jaraj jauh, dan juga untuk memfasilitasi manajemen pendidikan.
13. Peningkatan perans serta masyarakat dalam perluasan akses SMA,SMK/SM Terpadu, SLB, dan PT ; kegiatan ini termasuk dalam prioritas kebijakan yang didasarkan pada beberapa pertimbangan: pertama, bahwa kemampuan keuangan pemerintah masih terbatas untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya sementara itu ada potensi yang cukup besar pada masyarakat; kedua, kecendrungan arah pembangunan pendidikan yang ingin lebih banyak melibatkan partisipasi swasta di segala aspek penyelenggaraan, termasuk investasi, pengelolaan, dan pengawasan; ketiga, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, pemerintah pusat akan lebih banyak meminkan perannya sebagai fasilitator pelayanan publik yang bertugas membuat kebijakan-kebijakan strategis, yang antara lain dilakukan melakui pengendalian dan penjaminan mutu, pengembangan standar-standar, akreditasi, dan sertifikasi dalam rangka desentralisasi pendidikan. Peran yang demikian ingin mendorong terselenggaranya pelayanan pendidikan yang mandiri (otonom), baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat (swasta). Dalam pemberian bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan, pemerintah tidak lagi membedakan antara kepemilikan negara dan masyarakat/swasta.

2. Sistem Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh Salah Satu Cara Pemerataan Pendidikan.
Pada umumnya tujuan pendidikan jarak jauh adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada warga masyarakat yang karena berbagai hambatan tidak dapat mengikuti secara konvensional (tatap muka). Di Indonesia, pendidikan jarak jauh mempunyai sejarah yang cukup panjang. Bahkan sejak zaman kolonial berbagai kursus tertulis telah di kenal. Setelah kemerdekaan berbagai bentuk layanan belajar jarak jauh yang diselenggarakan dengan sasaran beragam, seperti kursus guru tertulis, program akta V jarak jauh, Program Belajar jarak jauh untuk meningkatkan kualifikasi guru, Sekolah Dasar Pamong, dan SMP Terbuka, serta Universitas Terbuka (UT).
Pada hakekatnya pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh mengandung konsep dasar yang sama, yaitu pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat yang berorientasikan pada kepentingan, kondisi, dan karakteristik peserta didik/warga belajar dan dengan berbagai pola belajar dan aneka sumber belajar. Pendidikan terbuka merupakan istilah umum, sedangkan pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan terbuka, tidak semua pendidikan terbuka berupa pendidikan jarak jauh. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan terbuka dengan program belajar terstruktur relatif ketat dan pola pembelajaran yang berlangsung tanpa tatap muka.
Pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan, kemandirian, keluwesan, keterkinian, kesesuaiannya, mobilitas dan efisiensi. Pendidikan terbuka dan jarak jauh dirancang sebagai sistem pendidikan yang bebas untuk diikuti oleh siapa saja sehingga peserta didik menjadi sangat heterogen baik dalam kondisi, karakteristiknya yang meliputi motivasi, kecerdasaan, latar belakang pendidikan, kesempatan mauapun waktu yang disediakan untuk belajar. Oleh karena itu, isi program pendidikan serta penyajian program tersebut serta proses pembelajaran dirancang secara khusus, yaitu ikatan yang longgar pada materi, tempat, jarak, waktu, usia, gender, dan persyaratan non-akademik lain.

C. Penutup
Dari analisis pembahasan yang telah di lakukan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan :
1. Untuk memperluas pemerataan pendidikan perlu disususn suatu kebijakan yang strategis.
2. Perlunya penguatan program-program untuk memperluas pemerataan dan perluasan akses pendidikan.
3. Pendidikan terbuka dan jarak jauh adalah salah satu dalam mengatasi pemerataan pendidikan.
4. Pendidikan terbuka dan jarak jauh merupakan ciri pendidikan yang demokratis.

Daftar Pustaka


Miarso, Yusufhadi.(2007).Menyemai Bebih Teknologi Pendidikan. Penerbit Kencana : Jakarta
Prawiradilaga, Dewi Salma, dkk. (2007). Mozaik Teknologi Pendidikan. Penerbit Kencana & UNJ : Jakarta
______. (1996) Pedoman Penulisan Skripsi. FKIP UNSRI : Palembang
______. (2007) Program Kerja Depdiknas. Jakarta
______. (2007) Rencana Strategis Depdiknas. Jakarta

1 komentar:

  1. saya ijin ngopi ya, untuk tambahan referensi dalam presentasi. terimakasih. semoga Manfaat.

    BalasHapus