PENDAHULUAN
Profesi guru merupakan profesi yang amat mulia, karena ia menentukan masa depan anak didik, generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Di tangan guru, keberhasilan pencerdasan perserta didik dipertaruhkan. Untuk mencapai keberhasilan tersebut dibutuhkan kinerja guru yang professional, sesuai dengan keahlian dan kecakapan serta mampu mengorganisasi dan memanajemen perubahan secara progresif.
Dalam masyarakat tradisional, guru dipandang seseorang yang memberikan tauladan dan bisa segala hal. Guru benar-benar menjadi orang yang digugu dan ditiru. Seorang guru adalah seseorang yang berilmu dan memiliki akhlak dan budi pekerti yang patut diteladani. Kualitas akhlak lebih diutamakan daripada kecakapan keilmuan (Azra,2004:353)
Guru dalam pandangan masyarakat modern, dipandang sebagai sosok yang memiliki kecakapan keilmuan yang terlatih atau ahli dan dapat melakukan transfer keilmuan kepada orang lain. Guru tak ubahnya sebagai penjual jasa yang dibayar oleh negara atau satuan pendidikan tempat guru mengabdikan diri. Asumsi yang menempatkan guru sebagai tenaga pengajar, melakukan transfer keilmuan belaka. Suatu kondisi yang menempatkan relasi guru dengan murid sebagai penyedia dan pengguna jasa. Selesai transaksi, berkahir pula relasi di antara keduanya.
Perubahan-perubahan pola hubungan yang dilatarbelakangi oleh berbagai perubahan di dalam masyarakat, berimplikasi terhadap hubungan guru dengan murid. Sosok guru dituntut untuk mampu menempat diri sebagai teman, sebagai orangtua, akan menciptakan hubungan terbuka yang memungkinkan berkembangnya potensi murid secara optimal. Tuntutan yang kadang melepaskan sendi-sendi hubungan etika antara yang tua dengan yang lebih muda..Sebagian keluhan dari mereka berpegang pada etika hubungan atau pergaulan antara sesama. Kerapkali kesalahan yang dilakukan oleh seorang siswa diangggap sebagai kegagalan guru dalam melakukan pendidikan. Pada hal bila dikalkulasi anak lebih banyak berada di rumah daripada di sekolah. Menandakan kesalahan anak merupakan tanggungjawab bersama antara orangtua dan sekolah, karenanya tanggungjawab keberhasilan anak bukan hanya tanggungjawab guru, tetapi utamanya menjadi tanggungjawab orangtua.
Terbukanya kran reformasi, mengalirnya issu demokratisasi, Hak Asasi Manusia, komponen yang turut memberikan pengaruh terhadap kinerja guru dan pola hubungan antara guru dengan murid (Sidi,2001). Reformasi telah memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan untuk kembali melakukan reorientasi terhadap tujuan pendidikan dalam sistem pendidikan yang dibangun oleh negara. Perubahan yang berimplikasi terhadap perombakan terhadap profesi guru untuk kembali menempatkan guru sebagai profesi yang bernilai strategis untuk membangun peradaban bangsa seiring dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju dan beradab.
Namun di sisi lain perubahan dalam tatanan politik memberikan ekses negatif dalam dunia pendidikan, karena pada tataran tertentu reformasi dimaknai sebagai kebebasan berpendapat tanpa bisa menghargai hak-hak orang lain. Anak-anak kita belajar berdemonstrasi dari layar televisi dan berbagai media cetak yang bisa diakses dengan mudah. Guru-guru tidak tabu lagi untuk melakukan aksi mogok ataupun melakukan tuntutan perubahan terhadap sistem aturan yang mengungkungnya. Suatu realitas dalam kehidupan yang meminta semua pihak untuk berbenah, utamanya pada sistem pendidikan dan yang lebih sempit lagi dunia persekolahan untuk melakukan rekonstruksi terhadap apa yang telah dikerjakan. Rekonstruksi untuk memajukan pendidikan yang berimplikasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan menentukan peradabannya. Tuntutan perubahan berimplikasi pula terhadap kinerja guru secara professional dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang telah dilakukan merupakan apa yang telah direncanakan. Hasil yang telah dilakukan dapat dievaluasi dan terbuka untuk melakukan revisi demi perbaikan kualitas produk (anak didik) dalam satuan pendidikan.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah tuntutan profesionalisme guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik?
2. Bagaimanakah tuntutan sikap profesionalisme guru berhadapan dengan realitas pendidikan di sekolah yang kondisinya beragam?
1. Profesionalisme Guru dan Paradigma baru Pembelajaran
1.1 Profesionalisme Guru
Dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 revisi terhadap sistem pendidikan dilakukan sesuai dengan tuntutan perubahan reformasi dan bergulirnya demokratisasi serta menguatnya issu Hak Asai Manusia (HAM). Guru sebagai tenaga pendidikan mempunyai makna penting untuk berperan serta dalam mensukseskan tujuan pendidikan nasional yang bercita-cita terwujudnya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa serta berkembangnya potensi diri secara optimal. Untuk mencapai pada cita-cita tujuan pendidikan nasional , maka dibutuhkan guru sebagai pendidik. Guru yang mampu membimbing, mengarahkan, mempengaruhi, dan menjadi pengganti orangtua di sekolah. Guru sebagai pendidik dituntut memiliki kecakapan secara akademis dan juga secara mental mampu memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya.
Guru sebagai pendidik secara kelembagaan memiliki beban tanggungjawab administratif yang harus dilakukan untuk melakukan tugasnya di satuan pendidikan, sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 39 UU No.20 Tahun 2003:
• Guru sebagai pendidik melaksanakan tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
• Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tingi.
1.2 Tugas Guru
Ada dua tugas yang disandang guru sebagai pendidik, yaitu tugas administratif, dan tugas professional yang saling melapisi.(Sidi,2001) Tugas administrasi untuk menopang kerja profesinya, mengelola subjek yang menjadi tanggungjawabnya dalam pendidikan, mengembangkan dan mengawasi perkembangan kemajuan subyek didik. Serta memberikan pelayanan demi tercapainya keberhasilan pembelajaran yang direncanakan secara progresif dan berkesinambungan. Sementara secara professional tugas guru ditekankan kepada tugas profesi seorang guru, menyiapkan pembelajaran, membuat program semester, program tahunan, silabus, alat evaluasi, serta melakukan penilaian terhadap anak didiknya untuk mengetahui tingkat ketuntasan pembelajarannya.
Kegagalan seorang anak didik membutuhkan guru untuk melakukan bimbingan. Kurang cakapnya anak menjadi salah satu tanggungjawab guru untuk melalukan pelatihan agar anak didik lebih terlatih dan terampil.
Tugas sebagai guru professional merupakan tugas mulia yang membutuhkan kecakapan dan keahlian tertentu disamping kepribadian yang menarik dan simpatik untuk bisa memainkan peran yang diamanatkan dalam Undang-Undang. No. 14 tahun 2005 bukan hanya sebagai pengajar, tetapi dituntut sikap profesionalitas sebagai bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip yang dalam pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
• memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
• memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
• memiliki mkualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
• memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofeionalan;
• memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
• memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjtuan dengan belajar sepanjang hayat;
• memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksnakan mtugas keprofesionalan; dan
• memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
1.3 Quantum Teacher
Dalam teori Kuantum, guru sebagai “Quantum Teacher” mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan “Quantum Teacher”, antara lain:
o Antusias; menampilkan semangat hidup
o Positif; melihat peluang setiap saat
o Berwibawa; menggerakkan orang
o Supel: mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
o Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
o Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
o Fasih; berkomunikasi dengtan jelas
o Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
o Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
o Menarik dan tertarik; mengairkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
o Menganggap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesuksesan siswa
o Menetapkan dan memelihara harapan tinggi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
o Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti ( De Porter, 2001:115-116)
Dalam tuntutan perkembangan pembelajaran mutakhir pembelajaran kontekstual menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pembelajaran yang menekankan pada kompetensi yang harus dikuasai siswa. Pemikiran mengenai pembelajaran kontekstual menekankan anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah.(Nurhadi,2003:3)
Ciri –ciri Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM) antara lain:
1. anak didik terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan melalui perbuiatan
2. anak didik dapat menggunakan peralatan dan lingkungan sebagai sumber belajar menarik dan sebagai sumber belajar yang menarik dan menyenangkan
3. anak didik merasa aman dan nyaman berlama-lama tinggal di sekolah
4. anak didik lebih kooperatif dalam pembelajaran
5. anak didik termotivasi memecahkan masalah dan kreatif mengungkapkan gagasan
1.4. Hak dan Kewajiban Guru
Menurut UU Sisdiknas no 20 tahun 2003,
(1) Hak Pendidik dan tenaga pendidik berhak memperoleh:
• penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
• penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja
• pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
• perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
• kesempatan menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2) Kewajiban tenaga pendidik, antara lain:
• menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif dinamis dan dialogis
• mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
• memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Peran guru sebagai fasilitator merupakan kemampuan mengorkestrasi belajar agar menjadi menggairahkan, menarik, menimbulkan minat, penuh dengan kewajiban dan penemuan. Sebagai fasilitator guru menjadikan dirinya sebagai pelayan siswa, menjadikan siswa sebagai subyek yang memiliki potensi yang bisa dikelola untuk mengmabngkan diri.
Guru memainkan peran pula sebagai motivator siswa, mempengaruhi perilaku melalui tindakan mendorong siswa untuk berterimakasih kepada mitra mereka dan menghargai atas orang lain bagi keberhasilan kerjasama mereka. Peran yang akan turut memberikan kontribusi keberhasilan dalam pembelajaran yang memiliki ketarandalan tercapainya tujuan pembelajaran , yaitu pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Suatu pola pembelajaran yang memberikan kesempatan dan peluang dan mengembangkan motivasi internal peserta didik untuk meningkatkan diri menjadi dirinya sendiri, juga kemampuan mengebangkan kemampuan kreatifitas, adaptasi, kooperatif, menggali dan menyerap serta memanfaatkan peluang-peluang baru.
Pola pembelajaran yang menghargai murid sebagai indivisu yang unik, serta adanya karakter pembelajaran yang aktif , kreatif, efektif dan menyenangkan secara implikatif merupakan penyelenggaraan school reform. Suatu ekhendak menjdikan sekolah sebagai lembaga mini society. Di antaranya memiliki karakteristik pembelajaran di kelas dengan suasan psikologis yang nyaman, pembelajaran menarik, motivasi belajar siswanya tingi, dan sebagainya (Dikdasmen,2002:29-30)
2. Profesionalisme Guru dan Realitas Dunia Pendidikan
2.1. Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik profesional tak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab sebagai tenaga administratif yang harus memenuhi persyaratan administrasi.. Guru harus memiliki sertifikat keahlian dan secara profesional memiliki bakat dan kecintaan untuk mengembangkan dunia pendidikan. Tuntutan semacam ini merupakan tuntutan profesional untuk tercapainya kemajuan pendidikan secara progresif. Jika kualitas tenaga pendidik kualitasnya bagus, diharapkan produk dari satuan pendidikan hasilnya akan bagus.
Secara profesional guru dituntut untuk menyiapkan perangkat pembelajaran sebagai perencaaan untuk melakukan kegiatan pembelajaran dan penilaian sehingga dapat mengukur target kompetensi yang diharapkan. Juga sebagai tenaga pendidik guru senantiasa mnengembangkan diri untuk menempatkan diri di tengah kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kemauan untuk mengembangkan diri bisa menjadi motivasi bagi peserta didik, sebagai tauladan yang mencerminkan kepribadian positif.
Dalam menjalankan tugas profesional, kecakapan guru menjadi kebutuhan utama, disamping kecakapan personal untuk menempatkan diri sebagai pendidik dan pengajar. Sebagai pendidik mampu mengarahkan dan mengembangkan kepribadian siswa bisa mengenal dirinya sendiri dan bisa menghargai keberadaan orang lain. Kecakapan atau keahlian akademis yang dimilikinya guru bisa melakukan transfer pengetahuan yang mengembangkan kemampuan kognitif. Maka, sebagai tenaga pengajar disyaratakan keahliaannya dalam bidang tertentu, dan sebagai pendidik harus mampu meberikan tauladan kepada peserta didik.
2.2. Profesionalisme Guru
Tidak berlebihan jika keberhasilan yang dilakukan guru dalam mengembangkan diri peserta didik sehingga mencapai kompetensi prestisius, perlu mendapatkan penghargaan yang sepadan. Penghargaan yang nyata dan bisa memotivasi kerja guru sehingga menjadi lebih baik lagi. Hal ini bukan hanya menyangkut penghargaan finansial, tetapi juga penghargaan berupa beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, atau kenaikan pangkat sebagai motivasi untuk merangsang kerja guru supaya lebih berprestasi.
Semangat profesionalisme akan benar-benar bermakna jika tuntutan kerja professional benar- benar dapat difasilitasi di setiap satuan pendidikan atau Pemerintah Daerah. Guru yang bekerja baik seharusnya mendapatkan reward yang berbeda dengan guru yang kinerjanya kurang baik. Sikap profesionalisme harus diimbangi pengelola sekolah untuk bisa mensejahterakan guru. Artinya kebutuhan guru untuk bisa bekerja dengan baik bisa difasilitasi oleh satuan pendidikan, sehingga guru tidak perlu berpikir dari mana memperoleh bahan perlengkapan untuk memberikan pembelajaran yang terbaik bagi siswanya. Keterbatasan kerapkali menjadi sumber inspirasi untuk melahirkan inovasi, akan tetapi untuk meralisasikan inovasi membutuhkan sarana dan prasarana yang harus didukung oleh setiap satuan pendidikan.
2.3. Guru sebagai Motivator
Guru sebagai motivator dan fasilitator dalam tugas profesionalisme mengemban implikasi terhadap peran guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber keilmuan, tetapi hanya menjadi salah satu sumber yang mampu memberikan dorongan terhadap siswa untuk menggali informasi. Paradigma semacam merupakan fenomena aktual beriring dengan kesadaran hidup berdemokrasi. Kesadaran yang memposisikan guru dan murid sebagai subyek yang berbeda dan bisa saling memberi dan menerima. Murid memiliki pengalaman yang berbeda dengan guru. Di antara siswa yang satu dengan yang lain tidak pernah sama, sehingga perlu diperlakukan secara individual untuk dapat mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Kekuatan memotivasi siswa akan mendorong peserta didik untuk menggali informasi dari pengalamannya, kemudian dikomunikasikan untuk menunjukkan kecakapan dan kompetensi yang dikuasainya.
Peran guru sebagai fasilitator menjadi penting untuk bisa mengarahkan anak menemukan jalan untuk bisa mengenal diri dan mengaktualisasikan diri. Sebuah peran guru yang membutuhkan pengorbanan guru untuk memahami keinginan siswa, sehinga siswa merasa nyaman dan aman dalam belajar. Hal ini akan tampak manakala guru melakukan pembelajaran di kelas, dalam mengelola kelas untuk mampu menjembatani antara kebutuhan siswa yang beragam.
2.4. Guru dan Realitas Dunia Persekolahan
Diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, memberikan peluang baru dan perubahan paradigma pendidikan. Pembelajaran tidak hanya menyangkut kepada kecakapan kognitif, tetapi juga harus mampu mengembangkan kecakapan afektif dan psikomotorik. Kecerdasan anak bukan hanya kognitif tetapi ada multiple intelegensi yang harus dipahami sehingga pembelajaran bisa mengelola kecerdasan peserta didik yang beragam. Tidak ada diskriminasi dalam memperlakukan anak. Setiap peserta didik adalah unik, dan memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Pembelajaran yang humanis merupakan kebutuhan dalam pendidikan yang memandang keragaman peserta didik.
Upaya untuk mencapai pengembangan potensi dan tercapainya kompetensi yang ditargetkan membutuhkan program perencanaan secara progresif dan pelaksanaan sesuai dengan yang telah direncanakan. Serta hasil kegiatan bisa dievaluasi atau terukur dengan baik.
Pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, menyenangkan merupakan tuntutan kebutuhan yang memberikan peluang bagi peserta didik untuk mengembangkan diri, menggali informasi secara aktif. Perlakuan yang bisa mendorong kreatifitas, yaitu kemampuan untuk mengatasi persoalan atau permasalahan tanpa pernah merasa putus asa. Kemampuan untuk melihat peluang-peluang yang mungkin bisa dilakukan. Sehingga pembelajaran bisa berlangsung efektif dalam pencapaian kompetensi dan keberhasilan peserta didik mengembangkan diri. Juga terciptanya rasa nyaman dalam belajar dan menyenangkan. mendorong bangkitnya kebutuhan peserta didik terhadap pelajaran yang diikuti.
Dalam Quantum Teaching, pembelajaran diharapkan mampu mengembangkan potensi diri dalam setiap diri peserta didik untuk bisa menjadi cahaya dan pencerahan bagi orang lain. Pengembangan potensi energi dalam peserta didik dapat berlangsung dengan memberikan pengalaman sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pembelajaran yang mampu mengembangkan kecakapan logic-matematik, kecakapan musical dan bahasa, kinestetik kecakapan alamiah sehingga anak bisa mengekspresikan diri tanpa rasa takut dan malu, dan percaya diri akan kemampuan atau potensi yang dimiliki.
2.5 Menuju Profesionalisme Guru
Memfasilitasi kebutuhan belajar dengan ragam potensi yang ada dalam diri siswa bukan merupakan hal yang mudah. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi memberikan peluang untuk mengembangkan aneka pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Serta upaya pengembangan potensi peserta didik secara personal, sampai kini terus-menerus mencari format yang paling tepat.Upaya untuk memberikan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tuntutan masyarakat setempat, sebuah pemberdayaan lokal untuk bisa mencapai kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional. Kendala untuk dapat terciptanya profesionalisme guru dan hubungannya dengan perubahan kurikulum yang berupaya untuk melakukan diversifikasi pembelajaran dan memberikan otonomi dan peluang kreatifitas bagi guru untuk mengoptimalkan kerjanya secara professional.Penyebabnya, antara lain:,pertama Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian disempurnakan dengan kurikulum 2006 menimbulkan banyak tafsir di tiap satuan pendidikan. Penyusunan visi dan misi sekolah kadang dirasakan kurang realistik, tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya. Serta tidak dilibatkannya tokoh masyarakat dan komite sekolah dalam penentuan tujuan dan arah nkebijakan sekolah yang relevan. Peluang penyusunan silabus sesuai dengan kondisi setempat di tiap satuan pendidikan, masih menjadi beban administrative dan terjebak kepada formalitas tanpa ada upaya inovatif secara konstruktif
Kedua,Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) belum mampu memberikan fasilitas yang memadai terhadap kebutuhan satuan pendidikan. Sekolah dan Dinas Pendidikan belum mengoptimalkan peran komite sekolah dan keberadaan dewan pendidikan di setiap daerah. Sehingga orangtua belum terlibat secara optimal untuk turut serta memajukan sekolah Perubahan paradigma pembelajaran sulit dilakukan guru karena tidak didukung oleh kondisi lingkungan, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
Ketiga , Perubahan paradigma pembelajaran masih sebatas wacana dan membutuhkan dukungan dan keberanoian dari tiap satuan pendiidkan untuk melaksnakannya secara progresif. Dibutuhkan kemauan keras guru untuk selalu melakukan perubahan, bagaimana memberikan hal terbaik bagi siswanya. Perubahan yang membuat anak betah belajar di sekolah dan termotivasi untuk menggali informasi tanpa merasa lelah atau putus asa. Kekmauan semacam ini akan sangat bermakna jika dilandasi dengan penuh keikhlasan dan kejujuran.
PENUTUP
Guru sebagai profesi menuntut adanya kerja secara professional yang menuntut adanya kemampuan administratif , merencanakan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana, serta mengevaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan.
Guru sebagai Pendidik dituntut untuk mampu memberikan ilmu sesuai dengan keahliannya serta mampu memberikan motivasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik untuk bisa mengembangkan potensi diri, mengenal diri dan melakukan aktualisasi kepribadiannya, serta sebagai pendidik guru mampu memberikan tauladan yang baik
Tuntutan terhadap sikap profesionalisme membutuhkan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam satuan pendidikan tempat guru mengabdikan diri. Serta perlu pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) atas prestasi yang dicapai guru dalam kerja profesionalnya. Penghargaan baik secara finansial ataupun struktural sehingga memberikan motivasi kerja guru untuk terus-menerus mengembangkan diri dan berprestasi.
Hadirnya Forum Ilmiah Pendidik, merupakan ruang yang dapat menjadi mediasi persoalan pendidikan di tingkat paraksis kepada pembuat kebijakan di tingkat local (pemerintahan Daerah) regional (Pemerintahan Provinsi) maupun nasional (Pemerintah Pusat). Ruang forum ilmiah pendidik untuk kemudian direspon secara positif dan progresif untuk mencapai tuntutan kerja guru secara professional serta tercapainya tujuan pendidikan nasional di antara keragaman sekolah yang ada.
Daftar Pustaka
Azzra, Azzyumardi .2004. Birokrasi, Fobi Sekolah dan Citra Guru. Dalam Horison Esai Sastra Indonesia Kitab 2- Taufiq Ismail (editor), Jakarta: Horison dan Ford Foundation.
De Porter, Bobby, dkk.2001. Quantum Teaching, Bandung: Kaifa
Hermawati,Tati . 2006. Lesson Study” http://www.pikiranrakyat.com/ cetak//042006/ 18/99 forumguru.htm
Madjid, Nurcholis,2001. Pengantar langkah Strategis Mempersiapkan SDM Berkualitas. Dalam Pengantar Menuju Masyarakat Belajar – Indradjati Sidi, Jakarta : Paramadina – LOGOS
Sidi, Indradjati, 2001, Citra Baru Guru di Era Reformasi dalam buku Menuju Masyarakatbelajar, Jakarta: Paramadina – LOGOS.
----------,2003. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 20 tahun 2003Tentang Sistem Pendiidkan Nasional , Jakarta: Depdikmnas RI.
--------,2006. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, diperbanyak oleh Dewan Pendidikan Sumenep
---------, 2002, Penyelenggaraan School Reaform dalam konteks MPMBS di SMU, Jakarta: Depdiknas – Dirjen Dikdasmen – Direktorat Pendidikan Menengah Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar