Minggu, 22 Agustus 2010

Peran Pengawas Pendais terhadap profesionalisme guru MI

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Setiap orang setuju bahwa pendidikan merupakan sarana yang sangat penting untuk membangun bangsa. Sekolah merupakan institusi pendidikan di mana siswa menerima pendidikan supaya mampu menjalankan perannya di masa yang akan datang di tengah-tengah masyarakat.
Tujuan utama pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia (UU. No 20/2003). Dalam misi pendidikan Nasional bahwa peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari betujuan mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang bernuansa religius tersebut, pemerintah menetapkan adanya pendidikan agama pada semua jalur pendidikan formal baik negeri maupun swasta. Adanya pendidikan agama pada semua pendidikan formal diharapkan berfungsi membentuk peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan benar. Dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Untuk mempersiapkan peserta didik yang mampu memahami dan mengamalkan ajaran agama, maka diperlukan guru agama yang seagama dengan murid sebagaimana ketentuan pasal 12 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003. Dinyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Karena itu pemerintah wajib mengangkat guru agama terutama guru agama Islam pada semua jalur pendidikan formal, lebih-lebih di lingkungan Departemen Agama, mengingat masih banyak madrasah negeri dan swasta serta pondok pesantren yang sangat memerlukan guru-guru Madrasah yang kondisi cukup memperihatinkan.
Tuntutan pengangkatan guru Madrasah Ibtidaiyah, mutlak dibutuhkan dalam rangka memenuhi tuntutan hasil output yang optimal sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003. Namun dalam realitasnya, menurut Qodri Azizy, Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam bahwa masih ada diskriminasi yang diterima oleh Madrasah dalam upaya mencetak kualitas output yang lebih baik. Lebih jauh, ia katakan bahwa salah satu rendahnya prestasi peserta didik di madrasah antara lain karena kualitas tenaga pengajar yang rendah.
Dilihat dari kondisi internal madrasah baik berstatus negeri lebih-lebih swasta, bahwa persoalan kualitas dan kuantitas guru menjadi kendala utama. Namun yang sangat terasa mendesak dilakukan adalah kualitas guru, sebab pemerintah dalam bidang pendidikan sering mengalami perubahan kebijakan terutama masalah kurikulum. Terakhir diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sekilas kurikulum ini mudah dilaksanakan oleh guru tetapi dalam pelaksanaan dan penetrapan di kelas menjadi kesulitan tersendiri. Hal ini banyak diakui oleh para guru terutama guru agama Islam senior yang tidak mengikuti perkembangan kemajuan pendidikan dan tidak membekali diri secara kontinue dengan ilmu yang baru dengan jalan membaca buku-buku baru tentang kurikulum. Bahkan para guru tidak cukup dengan pemahaman dan peragaan tetapi mereka perlu diberitahu pengalaman secara langsung dalam penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan di kelas, terutama bagaimana menciptakan proses belajar mengajar yang dapat mengaktifkan peserta didik. Hal tersebut mengingat selama ini kebayakan guru terbiasa dengan pola dan pengalaman lama yang membiasakan murid pasif.
Dalam melaksanakan tugasnya para guru Madrasah Ibtidaiyah tidak terlepas dari kesulitan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah maupun institusi di atasnya; Karena itu dibutuhkan peran pengawas guna membantu mereka menjelaskan dan memperbaiki kekeliruan yang dilakukan para guru Madrasah Ibtidaiyah di madrasah. Terutama pembuatan rencana pembelajaran, bagaimana proses belajar mengajar menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan, serta bagaimana mengaktifkan siswa dalam setiap pembelajaran. Akan tetapi jika para pengawas sendiri tidak memahami dengan baik hakekat dan tujuan yang terkandung dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan, maka peran pengawas menjadi berkurang dan tidak mungkin diharapkan dapat membantu guru Madrasah Ibtidaiyah dalam meningkatkan profesionalisme di kelas. Hal ini antara lain memicu semakin stagnan dan terusnya rendahnya kualitas guru Madrasah Ibtidaiyah di manapun, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Rendahnya kualitas guru agama Islam sudah lama dikeluhkan, salah satunya oleh Abdul Hamid, guru MAN Pangkalan Langkaplancar, dia mengungkapkan bahwa mutu guru pendidikan agama Islam di Kecamatan Langkaplanar masih rendah (Harian Radar, 23/3/2003:7). Penilaian kurang dari pejabat Pendidikan Nasional ini patut menjadi introspeksi diri para guru pendidikan agama Islam, termasuk guru Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Ciamis. Walau guru agama sudah didukung dan dibimbing oleh para pengawas yang sudah senior dan berpengalaman untuk membantu mereka. Ini berarti, keberadaan guru pendidikan agama Islam masih dipertanyaakan kualitasnya. Artinya ada sesuatu yang kurang tepat antara peran supervisi atau pembinaan dilakukan pengawas pendidikan agama Islam dengan peningkatan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Barat dan khususnya Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas, peneliti hendak mengangkat permasalahan mencakup; peran Kepala Madrasah sebagai manajer dan supervisi pembelajaran yang dilakukan pengawas pendidikan agama Islam dalam meningkatkan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis; Profesionalisme guru pendidikan agama Islam yang telah mendapat pembinaan dari pengawas pendidikan agama Islam di Kabupaten Ciamis; serta hubungan antara supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh Kepala Madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam dengan profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis.
Pembahasan masalah peran Kepala Madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam, khususnya supervisi pembelajaran, supervisi kunjungan kelas dengan pertimbangan bahwa; (1) supervisi pembelajaran dipandang sebagai faktor utama yang dapat mempengaruhi profesionalisme guru pendidikan agama Islam, (2) variabel yang diteliti dianggap memegang peranan penting dalam keberhasilan pendidikan siswa. Adapun guru-guru yang diteliti terbatas pada guru Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Ciamis, baik berstatus negeri maupun swasta, dengan dasar pertimbangan: (1) Madrasah Ibtidaiyah, sesuai dengan psikologi agama bahwa perkembangan pengetahuan dan perilakunya masih labil dalam pemahaman agama maupun perilaku dalam beragama sehingga perlu mendapat penanganan pendidikan dan perhatian serius dari gurunya. (2) Tamatan Madrasah Ibtidaiyah dipersiapkan untuk mengikuti jenjang menengah pertama yang tentunya memerlukan pemahaman konsep agama yang lebih mendalam, sehingga guru mata pelajaran agama perlu diberikan tambahan wawasan oleh para pengawas pendidikan agama Islam.
Banyak variabel yang bisa mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan, salah satunya adalah peran Kepala Madrasah dan pengawaspendidikan agama Islam. Pengelolaan sekolah mencakup beberapa unsur, antara lain: mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah; merencanakan dan mengusahakan pengadaan sumber belajar, buku, alat, dan bahan yang dibutuhkan guru untuk mengajar; bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat; namun yang paling penting adalah menjamin mutu pendidikan yang diterima anak. Pengawas pendidikan agama Islam juga mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Kepala Madrasah, guru, orang tua dan masyarakat di wilayahnya supaya mereka secara aktif bekerja untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.
Ada beberapa kepala madrasah di masing-masing daerah yang berperan aktif dalam pengelolaan sekolahnya seperti yang diinginkan, namun masih banyak yang pasif dimana mereka hanya melakukan administrasi wajib dan tidak berusaha mendorong kemajuan sekolahnya. Dalam penulisan tesis ini akan dibahas peran kepala madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam ( Pendais ) yang aktif mendorong kemajuan pendidikan di sekolahnya berdasarkan pengalaman nyata di lapangan.
Kepala madrasah dan pengawas Pendais diharapkan mampu meningkatkan peran kepala madrasah dan pengawas dalam memimpin dan membina profesional bagi para guru, meningkatkan program kegiatan kepala madrasah atau pengawas Pendais dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis dengan judul : Peran Kepala Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam peningkatan Profesionalisme Guru ( Studi Deskriptif di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis )



B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Peran Kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam peningkatan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.
2. Bagaimana Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam peningkatan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.
3. Bagaimana peran Kepala Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam peningkatan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui Bagaimana peran Kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam peningkatan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.
2. Untuk mengetahui Bagaimana Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam peningkatan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.
3. Untuk mengetahui bagaimana Peran Kepala Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam peningkatan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.’

D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak diantaranya sebagai berikut :
1. Kegunaan Teoretis
Untuk mengembangkan ilmu manajeman pendidikan yaitu mengenai Peran Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dengan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis Tahun 2009/2010.
2. Kegunaan Praktis
a. Sebagai bahan masukan atau input bagi Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Islam Kabupaten Ciamis, agar mampu mengambil langkah-langkah yang tepat dengan meningkatkan kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam upaya meningkatkan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah yang baik guna meningkatkan kwalitas pendidikan agama di wilayah Kabupaten Ciamis.
b. Memberi dorongan para kepala Madrasah Ibtidayah dan pengawas pendidikan agama Islam, serta Guru untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan profesionalismenya yang dapat berguna bagi peningkatan kwalitas pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.

E. Ruanglingkup Penelitian
Adapun ruanglingkup dalam penulisan Tesis ini terbagi dalam 3 variabel yaitu; Peran Kepala Madrasah dengan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah (X1), Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah (X2) dan Profesionalisme Guru sebagai variable Independen (Y). Variabel Dependennya adalah Peran Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dengan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar (X1.2-Y)



BAB II
KERANGKA TEORETIS DAN HIPOTESIS


A. Teori-teori Relevan
1. Kepala Madrasah
Pelaksanaan pendidikan selama ini yang banyak diwarnai dengan pendekatan sarwa negara (state driven) di masa yang akan datang harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting customers first). Pendidikan harus mengenali siapa pelanggan, dan dari pengenalan ini pendidikan memahami apa aspirasi dan kebutuhannya (need assessment). Setelah mengetahui asprirasi dan kebutuhan mereka, baru ditentukan sistem pendidikan, macam kurikulumnya, dan persyaratan pengajarnya (Hamzah B. Uno, 2007 : 5).
Pada tataran organisasi, maka keberadaan kepala Madrasah sebagai seorang pimpinan menjadi sangat strategis perannya dalam rangka pengelolaan sekolah sesuai dengan tuntutan perubahan tersebut. Tuntutan masyaratkan sebagai pelanggan menjadi fokus utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi kebutuhan pendidikan masyarakat. Dalam kerangka ini, maka manajemen berbasis sekolah merupakan acuan yang didasarkan pada Standar Pelayanan Pendidikan (SPP).
Kepala Madrasah selaku supevisor pendidikan memiliki fungsi mengarahkan, membimbing dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan dan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru dan ditujang oleh pegawai di sekolah. Kepala Madrasah hendaknya melakukan obeservasi yang terus menerus tentang kondisi-kondisi dan sikap-sikap di kelas, di ruangan guru, di ruang tata usaha dan pada pertemuan-pertemuan staf pengajar. Maksudnya untuk memberikan bantuan pemecahan atas kesulitan-kesulitan yang dialami guru dan pegawai serta melakukan perbaikan-perbaikan baik langsung maupun tidak langsung mengenai kekurangan-kekurangannya, sehingga secara bertahap kualitas dan produktivitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan staf kepala madrasah, guru di kelas, kinerja wali kelas, dan pegawai tata usaha akan menjadi semakin baik secara berkelanjutan.
Kepala Madrasah memiliki tugas dan tanggung jawab, serta wewenang yang berat dalam rangka mengelola sekolah. Keberhasilan sekolah yang dipimpinnya sangat ditentukan oleh kepemimpinannya. Supervisi merupakan peran yang strategis bagi kepala madrasah dalam melakukan fungsi manajemen dalam pengawasan (controlling), pembinaan dan pengembangan (development) bagi anggota organisasi. Kepala madrasah sebagai pimpinan dalam menjalankan fungsinya perlu efektif dan efesien. Dalam hal ini, selama proses aktivitas organisasi sekolah tersebut dilakukan, maka kepala madrasah dituntut untuk dapat menjalankan supervisi sebagai salah satu peran strategisnya dalam melakukan pengelolaan madrasah.
Efektif berarti dampak positif yang dihasilkan dari melaksanakan supervisi, yang ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan dalam organisasi. Hal ini diukur dengan : (1) Job satisfaction/kepuasan kerja, (2) Commitment/komitmen, (3) Job performance/kinerja pekerjaan, dan (4) Increased confidence/meningkatnya kepercayaan (Siagian, 2004 : 44).
Bertitik tolak dari penjelasan di atas, maka pentingnya melakukan supervisi oleh kepala madrasah perlu dilaksanakan secara efektif, agar kinerja sekolah yang dikelolanya dapat lebih meningkat.
Setiap kegiatan organisasi sekolah haruslah dilakukan pengawasan oleh kepala madrasah. Hal tersebut penting karena tanpa pengawasan maka seluruh kegiatan program sekolah tidak akan berhasil secara baik. Dalam hal ini, apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan tidak dapat diketahui secara dini dan detail. Peran dari kepala madrasah dalam hal ini menjadi sangatlah penting, dengan kata lain bahwa keberhasilan dalam melaksanakan supervisi sangat ditentukan oleh keterampilan-keterampilan supervisor.
a. Tugas Dan Peranan Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu organisasi pendidikan yang utama dalam jenjang pendidikan dasar berciri khas agama Islam. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 1990 telah disebutkan bahwa pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat digaris bawahi bahwa Madrasah Ibtidaiyah sebagai lembaga pendidikan dasar diharapkan bisa berfungsi sebagai: (1) peletak dasar perkembangan pribadi anak untuk menjadi warga negara yang baik, (2) peletak dasar kemampuan dasar anak, dan (3) penyelenggara pendidikan awal untuk persiapan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu pendidikan menengah. Kemampuan dasar utama yang diberikan kepada anak Madrasah Ibtidaiyah adalah kemampuan dasar yang membuat bisa berpikir kritis dan imajinatif yang tercermin dalam modus kemampuan menulis, berhitung membaca dan memahami jaran-ajaran agama Islam secara lebih mendalam di bandingkan dengan sekolah dasar pada umumnya. Ke-empat aspek kemampuan dasar tersebut merupakan kemampuan utama yang dibutuhkan dalam abad informasi.
Ditinjau dari komponennya, ada beberapa unsur atau elemen utama dalam organisasi Madrasah Ibtidaiyah. Unsur-unsur tersebut meliputi: (1) sumber daya manusia, yang mencakup kepala madrasah, guru, pegawai administrasi, dan siswa, (2) sumber daya material, yang mencakup peralatan, bahan, dana, dan sarana prasarana lainnya, (3) atribut organisasi, yang mencakup tujuan, ukuran, struktur tugas, jenjang jabatan, formalisasi, dan peraturan organisasi, (4) iklim internal organisasi, yakni situasi organisasi yang dirasakan personel dalam proses interaksi, dan (5) lingkungan organisasi sekolah.
Ditinjau dari karakteristiknya, Madrasah Ibtidaiyah merupakan suatu sistem organisasi. Sebagai suatu sistem organisasi, Madrasah Ibtidaiyah bisa ditinjau dari dua sisi, yaitu sisi struktur organisasi dan perilaku organisasi. Struktur organisasi mengacu pada framework organisasi, yaitu tata pembagian tugas dan hubungan baik secara vertikal, horizontal dan diagonal. Hal ini bisa mencakup spesifikasi jabatan, pembagian tugas, garis perintah, peraturan organisasi, serta hierarki kewenangan dan tanggung jawab. Perilaku organisasi mengacu pada aspek-aspek tingkah laku manusia dalam organisasi. Organisasi sekolah/Madrasah dipandang sebagai suatu sistem sosial, yang di dalamnya terjadi interaksi antar individu untuk mencapai tujuan organisasi. Salah satu atribut yang banyak berkaitan dengan interaksi perilaku individu dalam organisasi adalah budaya organisasi.
Budaya organisasi adalah ikatan sosial yang mengikat anggota suatu organisasi secara bersama dalam memberikan nilai-nilai, alat simbolis dan ide-ide sosial. Greenberg & Baron (1995) menekankan budaya organisasi sebagai suatu kerangka kognitif yang berisi sikap, nilai, norma, perilaku, dan harapan yang dimiliki anggota organisasi. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan psikologis, Getzel dan Guba mengemukakan bahwa perilaku individu dalam organisasi dipengaruhi oleh dua dimensi, yaitu dimensi institusi yang dikenal dengan istilah nomothetic dimension, dan dimensi individu yang dikenal dengan istilah idiographic dimension (Lunenburg & Orstein, 2000). Ditinjau dari sisi institusi, setiap anggota dituntut untuk bertindak sesuai dengan peranan dan harapan untuk mencapai tujuan organisasi. Ditinjau dari sudut individu, setiap anggota dituntut untuk bertindak sesuai dengan pribadi dan kebutuhannya, maupun norma-norma institusi.
Bila diterapkan dalam organisasi Madrasah Ibtidaiyah, ada tiga komponen yang berkaitan dengan budaya organisasi Madrasah Ibtidaiyah, yaitu: (1) institusi atau lembaga yang perannya dilakukan oleh kepala madrasah sebagai pemimpin organisasi sekolah, (2) guru-guru Madrasah Ibtidaiyah sebagai individu yang memiliki kepribadian dan kebutuhan, baik kebutuhan profesional maupun kebutuhan sosial, dan (3) interaksi dari kedua komponen tersebut. Untuk itu, kepala madrasah harus mampu mengintegrasikan kedua komponen tersebut, yakni peranan, tuntutan dan harapan lembaga, dengan kepribadian, dan kebutuhan guru, agar bisa mencapai tujuan organisasi secara optimal.
Keberhasilan organisasi sekolah banyak ditentukan keberhasilan kepala sekolah dalam menjalankan peranan dan tugasnya. Peranan adalah seperangkat sikap dan perilaku yang harus dilakukan sesuai dengan posisinya dalam organisasi. Peranan tidak hanya menunjukkan tugas dan hak, tapi juga mencerminkan tanggung jawab dan wewenang dalam organisasi.
Ada banyak pandangan yang mengkaji tentang peranan kepala sekolah. Campbell, Corbally & Nyshand (1983) mengemukakan tiga klasifikasi peranan kepala sekolah/Madrasah, yaitu: (1) peranan yang berkaitan dengan hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead atau simbol organisasi, leader atau pemimpin, dan liaison atau penghubung, (2) peranan yang berkaitan dengan informasi, mencakup kepala sekolah sebagai pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan informasi ke semua lingkungan organisasi, dan (3) peranan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, yang mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance handler, penyedia segala sumber, dan negosiator.
Di sisi lain, Stoop & Johnson (1967) mengemukakan empat belas peranan kepala sekolah/madrasah, yaitu: (1) kepala sekolah/madrasah sebagai business manager, (2) kepala sekolah/madrasah sebagai pengelola kantor, (3) kepala sekolah/madrasah sebagai administrator, (4) kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, (5) kepala sekolah/madrasah sebagai organisator, (6) kepala sekolah /madrasah sebagai motivator atau penggerak staf, (7) kepala sekolah/madrasah sebagai supervisor, (8) kepala sekolah/madrasah sebagai konsultan kurikulum, (9) kepala sekolah /madrasah sebagai pendidik, (10) kepala sekolah/madrasah sebagai psikolog, (11) kepala sekolah/madrasah sebagai penguasa sekolah, (12) kepala sekolah/madrasah sebagai eksekutif yang baik, (13) kepala sekolah/madrasah sebagai petugas hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, dan (14) kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin masyarakat.
Dari keempat belas peranan tersebut, dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu kepala madrasah sebagai administrator pendidikan dan sebagai supervisor pendidikan. Business manager, pengelola kantor, penguasa sekolah, organisator, pemimpin profesional, eksekutif yang baik, penggerak staf, petugas hubungan sekolah masyarakat, dan pemimpin masyarakat termasuk tugas kepala madrasah sebagai administrator sekolah. Konsultan kurikulum, pendidik, psikolog dan supervisor merupakan tugas kepala madrasah sebagai supervisor pendidikan di madrasah.
Sergiovanni (1991) membedakan tugas kepala sekolah/madrasah menjadi dua, yaitu tugas dari sisi administrative process atau proses administrasi, dan tugas dari sisi task areas bidang garapan pendidikan. Tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinir, melakukan komunikasi, mempengaruhi, dan mengadakan evaluasi merupakan komponen-komponen tugas proses. Program madrasah, siswa, personel, dana, fasilitas fisik, dan hubungan dengan masyarakat merupakan komponen bidang garapan kepala Madrasah Ibtidaiyah.
Di sisi lain, sesuai dengan konsep dasar pengelolaan sekolah/madrasah, Kimbrough & Burkett (1990) mengemukakan enam bidang tugas kepala SD/MI, yaitu mengelola pengajaran dan kurikulum, mengelola siswa, mengelola personalia, mengelola fasilitas dan lingkungan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, serta organisasi dan struktur sekolah.
Berdasarkan landasan teori tersebut, dapat digaris bawahi bahwa tugas-tugas kepala Madrasah Ibtidaiyah dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu tugas-tugas di bidang administrasi dan tugas-tugas di bidang supervisi.
Tugas di bidang administrasi adalah tugas-tugas kepala madrasah yang berkaitan dengan pengelolaan bidang garapan pendidikan di madrasah, yang meliputi pengelolaan pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan sekolah masyarakat. Dari keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi dua, yaitu mengelola komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan komponen organisasi sekolah yang berupa benda.
Tugas di bidang supervisi adalah tugas-tugas kepala madrasah yang berkaitan dengan pembinaan guru untuk perbaikan pengajaran. Supervisi merupakan suatu usaha memberikan bantuan kepada guru untuk memperbaiki atau meningkatkan proses dan situasi belajar mengajar. Sasaran akhir dari kegiatan supervisi adalah meningkatkan hasil belajar siswa.
Keberhasilan kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala madrasah. Kepemimpinan merupakan faktor yang paling penting dalam menunjang tercapainya tujuan organisasi sekolah/madrasah. Keberhasilan kepala madrasah dalam mengelola kantor, mengelola sarana prasarana madrasah, membina guru, atau mengelola kegiatan sekolah lainnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala madrasah. Apabila kepala madrasah mampu menggerakkan, membimbing, dan mengarahkan anggota secara tepat, segala kegiatan yang ada dalam organisasi sekolah/madrasah akan bisa terlaksana secara efektif. Sebaliknya, bila tidak bisa menggerakkan anggota secara efektif, tidak akan bisa mencapai tujuan secara optimal. Untuk memperoleh gambaran yang jelas, bagaimana peranan kepemimpinan dalam pengelolaan madrasah, maka perlu diuraikan tentang konsep dasar kepemimpinan kepala Madrasah Ibtidaiyah.

b. Supervisi Kepala Madrasah Ibtidaiyah
1) Pengertian Supervisi Kepala Madrasah
Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Purwanto, 2003:32)
Menurut Jones dalam Mulyasa (2003:155), supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan tugas-tugas utama pendidikan.
Menurut carter, supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran (Sahertian, 2000:17)
Supervisi adalah aktivitas menentukan kondisi/syarat-syarat yang essensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Dari definisi tersebut maka tugas kepala madrasah sebagai supervisor berarti bahwa dia hendaknya pandai meneliti, mencari, dan menentukan syarat-syarat mana sajakah yang diperlukan bagi kemajuan madrasahnya sehingga tujuan-tujuan pendidikan di sekolah itu semaksimal mungkin dapat tercapai.
Jadi supervisi kepala Madrasah Ibtidaiyah merupakan upaya seorang kepala madrasah dalam pembinaan guru agar guru dapat meningkatkan kualitas mengajarnya dengan melalui langkah-langkah perencanaan, penampilan mengajar yang nyata serta mengadakan perubahan dengan cara yang rasional dalam usaha meningkatkan hasil belajar siswa.
2) Karakteristik supervisi.
Menurut Mulyasa (2004:112) Salah satu supervisi akademik yang populer adalah supervisi klinis, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah), sehingga inisiatif tetap berada di tangan tenaga kependidikan.
b) Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama Kepala sekolah/madrasah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan.
c) Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan Kepala sekolah / madrasah
d) Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru.
e) Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan serta menjawab pertanyaan guru dari pada memberi saran dan pengarahan.
f) Adanya penguatan dan umpan balik dari Kepala sekolah/ madrasah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan
g) Supervisi klinis sedikitnya memiliki tiga tahap, yaitu pertemuan awal, pengamatan, dan umpan balik
h) Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah.

3) Faktor yang mempengarui berhasil tidaknya supervisi
Menurut Purwanto (2004:118) ada beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya supervisi atau cepat-lambatnya hasil supervisi antara lain:
1. Lingkungan masyarakat tempat sekolah itu berada di kota besar, di kota kecil, maupun di pelosok. Dilingkungan masyarakat orang-orang kaya atau dilingkungan orang-orang yang pada umumnya kurang mampu. Dilingkungan masyarakat intelek, pedagang, atau petani dan lain-lain.
2. Besar-kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab Kepala sekolah/madrasah. Apakah sekolah /madrasah itu merupakan kompleks sekolah yang besar, banyak jumlah guru dan muridnya, memiliki halaman dan tanah yang luas, atau sebaliknya.
3. Tingkatan dan jenis sekolah. Apakah sekolah yang di pimpin itu SD/MI atau sekolah lanjutan, SLTP/MTs, SMU/MA atau SMK dan sebagainya semuanya memerlukan sikap dan sifat supervisi tertentu.
4. Keadaan guru-guru dan pegawai yang tersedia. Apakah guru-guru di sekolah itu pada umumnya sudah berwenang, bagaimana kehidupan sosial-ekonomi, hasrat kemampuannya, dan sebagainya.
5. Kecakapan dan keahlian Kepala sekolah/ madrasah itu sendiri. Di antara faktor-faktor yang lain, yang terakhir ini adalah yang terpenting.
Bagaimanapun baiknya situasi dan kondisi yang tersedia, jika Kepala Madrasah itu sendiri tidak mempunyai kecakapan dan keahlian yang diperlukan, semuanya itu tidak akan ada artinya. Sebaliknya, adanya kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh Kepala madrasah, segala kekurangan yang ada akan menjadi perangsang yang mendorongnya untuk selalu berusaha memperbaiki dan menyempurnakannya.
4) Fungsi Kepala Madrasah sebagai supervisor pengajaran
Kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan fungsinya sebagai supervisor antara lain:
a) Membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah di dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
b) Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan sekolah termasuk media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan proses belajar-mengajar.
c) Bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum yang sedang berlaku.
d) Membina kerja sama yang baik dan harmonis di antara guru-guru dan pegawai sekolah lainnya.
e) Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan diskusi-diskusi kelompok, menyediakan perpustakaan sekolah, dan atau mengirim mereka untuk mengikuti penataran-penataran, seminar, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
f) Membina hubungan kerja sama antara sekolah dengan Majelis Madrasah atau komite sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan para siswa.


5) Teknik-teknik supervisi
Menurut Purwanto (2004:120-122), secara garis besar cara atau tehnik supervisi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tehnik perseorangan dan teknik kelompok.
1. Teknik perseorangan.
Yang dimaksud dengan teknik perseorangan ialah supervisi yang dilakukan secara perseorangan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a. Mengadakan kunjungan kelas (classroom visition)
Yang dimaksud dengan kunjungan kelas ialah kunjungan sewaktu-waktu yang dilakukan oleh seorang supervisor (Kepala Madrasah) untuk melihat atau mengamati seorang guru yang sedang mengajar. Tujuannya untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar, apakah sudah memenuhi syarat-syarat didaktik atau metodik yang sesuai. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya masih perlu diperbaiki.
b. Mengadakan kunjungan observasi (observation visits)
Guru-guru dari suatu sekolah/madrasah sengaja ditugaskan untuk melihat/mengamati seorang guru yang sedang mendemonstrasikan cara-cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Misalnya cara menggunakan alat atau media yang baru, seperti audio-visual aids, cara mengajar dengan metode tertentu, seperti misalnya sosiodrama, problem solving, diskusi panel, fish bowl, metode penemuan (discovery), dan sebagainya.
c. Membimbing guru-guru tentang cara-cara mempelajari pribadi siswa dan atau mengatasi problema yang dialami siswa
Banyak masalah yang dialami guru dalam mengatasi kesulitan-kesulitan belajar siswa. Misalnya siswa yang lamban dalam belajar, tidak dapat memusatkan perhatian, siswa yang nakal, siswa yang mengalami perasaan rendah diri dan kurang dapat bergaul dengan teman-temannya. Masalah-masalah yang sering timbul di dalam kelas yang disebabkan oleh siswa itu sendiri lebih baik dipecahkan atau diatasi oleh guru kelas itu sendiri daripada diserahkan kepada guru bimbingan konseling atau konselor yang mungkin akan memakan waktu yang lebih lama untuk mengatasinya.
d. Membimbing guru-guru dalam hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sekolah. Antara lain :
1. Menyusun silabus dan program semester
2. Menyusun atau membuat program satuan pelajaran / Rempel / RPP dan SKBM
3. Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan pengelolaan kelas
4. Melaksanakan teknik-teknik evaluasi pengajaran
5. Menggunakan media dan sumber dalam proses belajar-mengajar
6. Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler, study tour, dan sebagainya.
2. Teknik kelompok
Ialah supervisi yang dilakukan secara kelompok. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a. Mengadakan pertemuan atau rapat (meetings)
Seorang kepala madrasah yang baik umumnya menjalankan tugasnya berdasarkan rencana program yang telah disusunnya. Termasuk didalam perencanaan itu antara lain mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru.
b. Mengadakan diskusi kelompok (group discussions)
Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok-kelompok guru bidang studi sejenis. Kelompok-kelompok yang telah terbentuk itu diprogramkan untuk mengadakan pertemuan/diskusi guna membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan usaha pengembangan dan peranan proses belajar-mengajar.
c. Mengadakan penataran-penataran (inservice-training)
Teknik supervisi kelompok yang dilakukan melalui penataran-penataran sudah banyak dilakukan. Misalnya penataran untuk guru-guru bidang studi tertentu, penataran tentang metodologi pengajaran, dan penataran tentang administrasi pendidikan. Mengingat bahwa penataran-penataran tersebut pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas kepala madrasah terutama adalah mengelola dan membimbing pelaksanaan tindak lanjut (follow-up) dari hasil penataran, agar dapat dipraktekkan oleh guru-guru.
Menurut Gwynn, dalam Bafadal (2004 :48-50), teknik supervisi digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu teknik perorangan dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual meliputi : 1) kunjungan kelas, 2) percakapan pribadi, 3) kunjungan antarkelas, 4) penilaian sendiri. Sedang teknik supervisi kelompok meliputi : 1) kepanitiaan, 2) kursus, 3) laboratorium kelompok, 4) bacaan terpimpin, 5) demonstrasi pembelajaran, 6) perjalanan staf, 7) diskusi panel, 8) perpustakaan profesional, 9) organisasi profesional, 10) bulletin supervisi, 11) sertifikasi guru, 12) tugas belajar, 13) pertemuan guru.
Dari beberapa pendapat dan uraian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa supervisi kepala madrasah adalah proses pembinaan kepala madrasah kepada guru dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar. Adapun teknik yang biasa digunakan adalah kunjungan kelas, pertemuan baik formal maupun informal serta melibatkan guru lain yang dianggap berhasil dalam proses belajar mengajar. Ada beberapa teknik yang biasa digunakan kepala madrasah dalam mensupervisi gurunya, namun dalam penelitian ini hanya indikator : kunjungan kelas, semangat kerja guru, pemahaman tentang kurikulum, pengembangan metode dan evaluasi, rapat-rapat pembinaan, dan kegiatan rutin diluar mengajar yang kami teliti sedangkan indikator lain tidak kami teliti karena kurang mengungkap masalah yang kami teliti

2. Pengawas Pendidikan Agama Islam ( Pendais )
Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategik dan penting untuk meningkatkan kinerja madrasah dan kepala madrasah adalah tenaga pengawas madrasah. Usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu tenaga pengawas Pendidikan agama Islam antara lain adalah penyempurnaan sejumlah unsur mulai dari rumusan konsep dasar pengawasan, peranan dan fungsi pengawas, kompetensi kualifikasi dan sertifikasi, rekrutmen dan seleksi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pendidikan dan pelatihan, penghargaan dan perlindungan sampai pada pemberhentian dan pensiun. Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus ditingkatkan pembinaannya dan dibahas, maka pada kesempatan ini pembahasan dibatasi pada peranan dan fungsi pengawas Pendais saja.
Masalahnya adalah pengawas Pendais selama ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami peranan yang harus dimainkannya serta fungsi yang diembannya. Terlebih-lebih melaksanakan peranan dan fungsi tersebut. Permasalahan ini muncul karena pihak yang berkrprntingan mengangkat pengawas Pendais bukan berasal dari guru dan atau kepala madrasah. Ada pengawas sekolah yang diangkat dari mantan pejabat atau staf dinas dengan maksud untuk memperpanjang masa pensiunnya, pada hal mereka belum pernah menjadi guru atau kepala Madrasah. Ironisnya, setelah mereka dilantik sebagai pengawas sekolah, mereka tidak pernah mendapatkan pelatihan pengawas sekolah.
Tetapi, yang lebih parah lagi adalah pengangkatan tersebut di atas telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 39 yang berbunyi:
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
1) berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau Kepala Madrasah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi,
2) memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan,
3) lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan konsep dan teori tentang peranan dan fungsi pengawas madrasah bagi para pengawas madrasah. Harapannya adalah agar para pengawas madrasah semakin bertambah pengetahuan dan pemahaman tentang peranan yang harus dimainkan dan fungsi yang diembannya serta yang lebih penting lagi mereka mampu mempraktikannya dengan baik di tempat tugasnya masing-masing.
a. Pengertian Pengawas Pendais
Istilah pengawasan dalam beberapa literatur asing sekurang-kurangnya dapat dipahami dalam konteks: (1) inspection, (2) control, dan (3) supervision. Ketiga istilah di atas memiliki makna berbeda. Inspection memiliki esensi membangun legal complience, yaitu kepatuhan pada perundangan dan peraturan kelembagaan yang mengikat. Control mempunyai esensi membangun managerial compliance, yaitu kepatuhan pada kaidah manajerial, kepemimpinan, kebijakan, keputusan, perencanaan dan program institusi yang telah ditetapkan.
Supervision memiliki esensi professional compliance, yaitu kepatuhan profesional dalam arti jaminan bahwa seorang profesional akan menjalankan tugasnya didasarkan atas teori,konsep-konsep, hasil validasi empirik, dan kaidah-kaidah etik. Kontrol dan inspeksi dalam praktek pengawasan satuan pendidikan hanya diperlukan dalam batas-batas tertentu, sedangkan yang lebih utama terletak pada supervisi pendidikan. Berdasarkan tuntutan profesionalisme, otonomi dan akuntabilitas profesional;pengawasan pendidikan dikembangkan dari kajian supervisi pendidikan.
Supervisi pendidikan merupakan fungsi yang ditujukan pada penjaminan mutu pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi akademik sama maksudnya dengan konsep supervisi pendidikan. Educational supervision sering disebut pula sebagai Instructional Supervision atau Instructional Leadership. Fokusnya utamanya adalah mengkaji, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu proses pembelajaran yang dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan dialog, bimbingan, nasihat dan konsultasi dalam nuansa kemitraan yang profesional.
Merujuk pada konsep supervisi pendidikan di atas, maka pengawas madrasah pada hakekatnya adalah supervisor (penyelia) pendidikan, sehingga tugas utamanya adalah melaksanakan supervisi akademik yaitu membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran untuk mencapai hasil belajar yang lebih optimal. Di luar tugas itu, pengawas pendidikan dasar agama Islam melaksanakan juga supervisi manajerial yakni membantu kepala madrasah dan staf sekolah untuk mempertinggi kinerja sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah yang dibinanya.
Pengawasan pendidikan juga diartikan sebagai proses kegiatan monitoring dan evaluasi untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan pendidikan di satuan pendidikan terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins,1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan atau unit-unit dalam suatu organisasi sekolah guna menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja,2001). Oleh karena itu pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja, 2001).
Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru dan mutu sekolah. Sahertian (2000) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Atas dasar itu hakikat dari pengawasan pendidikan pada hakikat adalah bantuan profesional kesejawatan kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan Profesionalisme. Bantuan profesional yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran sehingga mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih bermutu dan berdaya guna.
Atas dasar uraian di atas, maka kegiatan pengawasan pendidikan harus berfokus pada: (1) standar dan prestasi yang harus diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (keefektivan belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah. Jadi, keutamaan supervisi adalah membantu guru untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi siswa sebagaimana yang diungkapkan oleh Wiles & Bondi (2007), “Supervision is first about helping people grow and develop. It is the job of the supervisor in education to work with others to provide an improved process for aiding the growth and development of students.”
b. Fungsi dan Peranan Pengawas Pendais
1. Fungsi Pengawas Pendais
Fungsi yang pertama merujuk pada pengawasan manajerial, sedangkan fungsi yang kedua merujuk pada pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di madrasah dalam pengelolaan madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala madrasah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya.
Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa. Sejalan dengan fungsi pengawas Pendais di atas, maka kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas adalah:
1. melakukan pembinaan pengembangan kualitas madrasah, kinerja madrasah, kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh tenaga kependidikan di madrasah;
2. Melakukan monitoring pelaksanaan program madrasah beserta pengembangannya;
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder madrasah;
4. Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas madrasah sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum pengawas madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2) penyeliaan, (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan.
Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran / bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu pembelajaran / bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah, pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan, pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa, pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru, pemantauan terhadap kepala madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di madrasah, pemantauan terhadap hubungan madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik kemajuan madrasah, dan program-program pengembangan madrasah.
Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap: kinerja madrasah, kinerja kepala madrasah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan di madrasah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran, pemanfaatan sumberdaya, pengelolaan madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat. Mensupervisi sumber-sumber daya madrasah sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar madrasah binaannya, kegiatan in service training bagi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi madrasah.
Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Departemen Agama Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan ke madrasah binaannya, Komite /Majelis Madrasah dan stakeholder lainnya.
Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan kekurangan madrasah hasil refleksi guru, Kepala Madrasah, pegawai dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala madrasah dalam menyiapkan akreditasi madrasah; dan penindak lanjutan terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala madrasah
2. Peranan Pengawas Pendais
Peranan menurut Getzels (1967), “That roles are defined in terms of role expectations-the normative rights and duties that define within limits what a person should or should not do under various circumtances while he is the incumbent a particular role within an intitution.” Dari pendapat Getzels tersebut, maka peranan-peranan dapat didefinisikan dalam terminologi harapan-harapan peranan yang bersifat kebenaran normatif dan menetapkan batasan-batasan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang secara khusus di dalam suatu organisasi. Oleh sebab itu, setiap kita berbicara tentang peranan seseorang di dalam suatu organisasi termasuk juga organisasi madrasah tentunya, selalu berupa peranan-peranan yang normatif atau yang ideal-ideal saja.
Peranan adalah aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi seperti yang dinyatakan oleh Lipham & Hoeh (1974), “We indicate that a role is a dynamis aspect of a position, office, or status in institution.”.Karena peranan bersifat dinamis, maka ia berkembang terus sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi.
Peranan pengawas menurut Wiles & Bondi (2007), “The role of the supervisor is to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education.” Bertitik tolak dari pendapat Wiles & Bondi tersebut, maka peranan pengawas madrasah adalah membantu guru-guru dan pemimpin-pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi pendidikan siswa. Untuk membantu guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan profesionalisme guru siswa, maka peranan umum pengawas pendidikan agama Islam adalah sebagai: (1) observer (pemantau), (2) supervisor (penyelia), (3) evaluator (pengevaluasi) pelaporan, dan (4) successor (penindak lanjut hasil pengawasan). Apa saja yang dilakukan setiap peranan akan dibahas pada subbab fungsi pengawas Pendais di bawah ini.
Pengawas Pendais selama ini menurut pengamatan sekilas di lapangan cenderung lebih banyak melaksanakan supervisi manajerial dari pada supervisi akademik. Supervisi akademik misalnya seperti berkunjung ke kelas-kelas mengamati guru yang sedang mengajar tanpa mengganggu. Hasil pengamatan dianalisis dan didiskusikan dengan guru serta akhirnya dapat menjadi masukan guru dalam memperbaiki proses pembelajaran di kelas. Dengan demikian, hasil belajar siswa diharapkan akan meningkat.Komposisi kegiatan supervisi manajerial dengan kegiatan supervisi akademik disarankan 25 prosen berbanding 75 prosen (Pokja Pengawas, 2006).

3. Tugas Pengawas Madrasah
Menurut Staf Tenaga Kependidikan (2006) dalam Laporan Rapat Kordinasi Pengembangan Tenaga Kependidikan, tugas pokok pengawas adalah:
(1) menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester pada madrasah binaannya;
(2) melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru;
(3) mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa;
(4) melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah;
(5) memberikan arahan, bantuan, dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa;
(6) melaksanakan penilaian dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di madrasah binaan mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah;
(7) menyusun laporan hasil pengawasan di madrasah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, dan stakeholder lainnya;
(8) melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh madrasah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program pengawasan semester berikutnya;
(9) memberikan bahan penilaian kepada kepala madrasah dalam rangka akreditasi sekolah; dan,
(10) memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan tugas pokok pengawas tersebut di atas, maka peranan pengawas adalah sebagai: inspector, observer, reporter,coordinator, dan performer leadership (Surya Dharma, 2006).
Fungsi umum pengawas pendidikan agama Islam adalah sebagai: (1) pemantauan,(2) penyeliaan (supervision), (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan. Fungsi khusus pengawas Pendais adalah sebagai: (1) persekutuan (kemitraan), (2) pembaharuan, (3) pempeloporan, (4) konsultan, (5) pembimbingan, (6) pemotivasian, (7) pengonsepan, (8) pemegrograman, (9) penyusunan, (10) pelaporan, (11) pembinaan, (12) pendorongan, (13) pemantauan, (14) pemanfaatan, (15) pengawasan, (16) pengkoordinasian, dan (17) pelaksanaan kepemimpinan.

3. Profesionalisme Guru
a. Pengertian Profesionalisme Guru
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, .profession berarti pekerjaan (John M. Echols dan Hassan Shadili, 1996:449) Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus (Arifin, 1996:105)
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. (Kunandar, 2007:45)
Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. (Martinis Yamin, 2007:3) Jasin Muhammad yang dikutip oleh Yunus Namsa, beliu menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli. (M.Yunus Namsa, 2007:29)
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis. Dengan demikian, Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. (Kunandar, 2007:46)
Adapun mengenai kata .Profesional., Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata .prifesional. itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (M. Uzer Usman, 2007:14-15)
H.A.R. Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang professional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan (H.A.R. Tilaar, 2002:86). Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995:105). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47). Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar (Oemar Hamalik, 2006:27).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional. Dengan demikian, profesionalisme guru dalam penelitian ini adalah profesionalisme guru dalam bidang studi Fiqih, yaitu seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang studi Fiqih serta telah berpengalaman dalam mengajar Fiqih sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru Fiqih dengan kemampuan yang maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional, dan profesinya itu telah menjadi sumber mata pencaharian.
b. Dalil Guru Profesional
Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangat diperlukan.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara (Asrorun Ni.am Sholeh, 2006:9).
Mengomentari mengenai adanya keterpurukan dalam pendidikan saat ini, penulis sangat menganggap penting akan perlunya keberadaan guru profesioanal. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki keterpanggilan untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan perbaikan kualitas pelayanan terhadap anak didik baik dari segi intelektual maupun kompetensi lainnya yang akan menunjang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mampu mendatangkan prestasi belajar yang baik.
Menyadari akan peran guru dalam pendidikan, Muhibbin Syah dalam bukunya Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru mengemukakan bahwa guru dalam pendidikan modern seperti sekarang bukan hanya sekedar pengajar melainkan harus menjadi direktur belajar. Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan pelaksanaan belajar mengajar. Sebagai konsekuensinya tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih kompleks. Perluasan tugas dan tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi timbulnya fungsi-fungsi khusus yang menjdi bagian integral dalam kompetensi profesionalisme keguruan yang disandang para guru. Menanggapi kondisi tersebut, Muhibbin Syah mengutip pendapat Gagne bahwa setiap guru berfungsi sebagai:
1) Designer of intruction (perancang pengajaran)
2) Manager of intruction (pengelola pengajaran)
3) Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa). (Muhibbin Syah, 2007:250).
Dalam sebuah situs yang membahas mengenai profesionalisme dunia pendidikan, Suciptoardi memaparkan bahwa guru diharapkan melaksanakan tugas kependidikan yang tidak semua orang dapat melakukannya, artinya hanya mereka yang memang khusus telah bersekolah untuk menjadi guru, yang dapat menjadi guru profesional. Tidak dapat dinaifkan bahwa memang tidak mudah merumuskan dan menggambarkan profil seorang guru profesional. Suciptoardi menegaskan bahwa guru itu adalah sebuah profesi. Sebagai profesi, memang diperlukan berbagai syarat, dan syarat itu tidak sebegitu sukar dipahami, dan dipenuhi, kalau saja setiap orang guru memahami dengan benar apa yang harus dilakukan, mengapa ia harus melakukannya dan menyadari bagaimama ia dapat melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian ia melakukannya sesuai dengan pertimbangan yang terbaik. Dengan berbuat demikian, ia telah berada di dalam arus proses untuk menjadi seorang profesional, yang menjadi semakin professional (http://Suciptoardi.wordpress.com/2007/12/29)
Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik.
Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
c. Aspek-aspek Kompetensi Guru Profesional
Dalam pembahasan profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:
1) Kompetensi Pedagogik.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (E. Mulyasa, 2008:75).
2) Kompetensi Kepribadian.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia (E. Mulyasa, 2008:117).
3) Kompetensi Profesioanal.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (E. Mulyasa, 2008:135).
4) Kompetensi Sosial.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar. (E. Mulyasa, 2008:173).
Alisuf Sabri dalam jurnal Mimbar Agama dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria, yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki .personality attributes. dan .teacher knowledge. yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi process, ia mampu menjalankan (mengelola dan melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang dikehendaki oleh masing-masing muridnya.
Dengan penjelasan di atas berarti latar belakang pendidikan atau ijazah sekolah guru yang dijadikan standar unsur presage, sedangkan ijazah selain pendidikan guru berarti nilainya di bawah standar. Berdasarkan pemahaman dari uraian-uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mutu guru dapat diramalkan dengan tiga kriteria yaitu: presage, process dan product yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1) Kriteria presage (tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. Latar belakang pre-service dan in-service guru.
b. Pengalaman mengajar guru.
c. Penguasaan pengetahuan keguruan.
d. Pengabdian guru dalam mengajar.
2) Kriteria process (kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan proses belajar mengajar) terdiri dari:
a. Kemampuan guru dalam merumuskan Rancangan Proses Pembelajaran (RPP).
b. Kemampuan guru dalam melaksanakan (praktik) mengajar di dalam kelas.
c. Kemampuan guru dalam mengelola kelas.
3) Kriteria product (hasil belajar yang dicapai murid-murid) yang terdiri dari hasil-hasil belajar murid dari bidang studi yang diajarkan oleh guru tersebut.
Dalam prakteknya meramalkan mutu seorang guru di sekolah atau di madrasah tentunya harus didasarkan kepada effektifitas mengajar guru tersebut sesuai dengan tuntutan kurikulum sekarang yang berlaku, dimana guru dituntut kemampuannya untuk merumuskan dan mengintegrasikan tujuan, bahan, metode, media dan evaluasi pengajaran secara tepat dalam mendisain dan mengelola proses belajar mengajar, disamping itu guru juga harus mampu melaksanakan atau membimbing terjadinya kualitas proses belajar yang akan dialami oleh murid-muridnya (Alisuf Sabri, 1992:16-18).
Kemudian dalam buku yang ditulis oleh Martinis Yamin, secara konseptual, unjuk kerja guru menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Johnson mencakup tiga aspek, yaitu; (a) kemampuan profesional, (b) kemampuan sosial, dan (c) kemampuan personal (pribadi). Kemudian ketiga aspek ini dijabarkan menjadi:
a. Kemampuan profesional mencakup:
1) Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya itu.
2) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3) Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
b. Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.
c. Kemampuan personal (pribadi) mencakup:
1) Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2) Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai seyogianya dianut oleh seseorang guru.
3) Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya (Martinis Yamin, 2008:4-5).

Ahmad Sabri dalam buku yang ditulis oleh Yunus Namsa mengemukakan pula bahwa untuk mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru, yang meliputi:
a. Menguasai bahan meliputi:
1) Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah;
2) Menguasai bahn pengayaan/penunjang bidang studi;

b. Mengelola program belajar mengajar, meliputi :
1) Merumuskan tujuan intsruksional;
2) Mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang tepat;
3) Melaksanakan program belajar mengajar;
4) Mengenal kemampuan anak didik;
c. Mengelola kelas, meliputi:
1) Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran;
2) Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi;
d. Menggunakan media atau sumber, meliputi:
1) Mengenal, memilih dan menggunakan media;
2) Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana;
3) Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar;
4) Menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan;
e. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
f. Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar.
g. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
h. Mengenal fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan:
1) Mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan penyuluhan;
2) Menyelenggarakan layanan bimbingan dan penyuluhan;
i. Mengenal dan menyelengarakan administrasi sekolah;
j. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (M. Yunus Namsa, 2006:37-38).

Dalam lokakarya kurikulum pendidikan guru yang diselenggarakan oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G), telah dirumuskan sejumlah kemampuan dasar seorang calon guru lulusan sistem multistrata sebagai berikut:
a. Menguasai bahan yakni menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum-kurikulum sekolah, menguasai bahan pengayaan /penunjang bidang studi.
b. Mengelola program belajar mengajar yakni merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan bisa memakai metode mengajar, memilih materi dan prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar dan mengajar, mengenal kemampuan anak didik, menyesuaikan rencana dengan situasi kelas, melaksanakan dan merencanakan pengajaran remedial, serta mengevaluasi hasil belajar.
c. Mengelola kelas yakni mengatur tata ruang kelas dalam rangka CBSA, dan menciptakan iklim belajar yang efektif.
d. Menggunakan media yakni memilih dan menggunakan media, mebuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium, mengembangkan laboratorium, serta menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
e. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
f. Merencanakan program pengajaran.
g. Mengelola interaksi belajar mengajar.
h. Menguasai macam-macam metode mengajar.
i. Menilai kemampuan prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
j. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
k. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
l. Mampu memahami dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan yang sederhana guna kemajuan pengajaran (Oemar Hamalik, 2006:44-45).

Kemudian dalam PP No. 19 Tahun. 2005 (Pasal 28) menegaskan mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:
a. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1) Kompetensi pedagogik;
2) Kompetensi kepribadian;
3) Kompetensi profesional; dan
4) Kompetensi sosial.
d. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat dianggap menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
e. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP _19_2005 _STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF/2008/01/09).
Dalam PERMENDIKNAS RI No. 16 Tahun. 2007 (Pasal 1 dan 2) mengenai Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dijelaskan pula bahwa:
Pasal 1
a. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
b. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma (D-IV) atau Sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri (http://www.setjen.depdiknas.go.id/ prodhukum/dokumen /5212007134511Perm en_16_2007.pdf./2008/05/04).

Dari penjelasan yang telah dikemukakan di atas mengenai aspek-aspek kompetensi guru profesional, untuk memudahkan penulis dalam melakukan penelitian, maka indikator yang akan diteliti dalam tesis ini akan merujuk kepada pendapat yang ditulis oleh Nana Sudjana dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar.
Menurut Nana Sudjana, untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kemampuan guru atau kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a. Merencanakan program belajar mengajar.
Sebelum membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat dalam perencanaan belajar mengajar. Kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Makna atau arti dari perencanaan/program belajar mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi/perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas ke mana siswa akan dibawa (tujuan), apa yang harus siswa pelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara siswa mempelajarinya (metode dan teknik) dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian). (Nana Sudjana, 1998:19-20)
b. Menguasai bahan pelajaran.
Kemampuan menguasai bahan pelajaran sebagai bahan integral dari proses belajar mengajar, jangan dianggap pelengkap bagi profesi guru.
Guru yang bertaraf profesional penuh mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Penguasaan bahan pelajaran ternyata memberikan pengaruh terhadap hasil belajar siswa. Nana Sudjana mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Hilda Taba yang menyatakan bahwa keefektifan pengajaran dipengaruhi oleh (a) karakteristik guru dan siswa, (b) bahan pelajaran, dan (c) aspek lain yang berkenaan dengan sistuasi pelajaran. Jadi terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan pelajaran oleh guru dengan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan pelajaran oleh guru makain tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa.
c. Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar.
Melaksanakan atau mengelola program belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan mengajar dihentikan, ataukah diubah metodenya, apakah mengulang kembali pelajaran yang lalu, manakala para siswa belum dapat mencapai tujuan pengajaran. Pada tahap ini di samping pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik mengajar. Misalnya prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar.
d. Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang dicapai para siswa, baik secara iluminatif-obsrvatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian secara struktural objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa. (Nana Sudjana, 1998:20-22)
d. Aspek Guru Agama Profesional
Kamal Muhammas .Isa mengemukakan bahwa seorang guru dituntut harus memilki berbagai sifat dan sikap yang antara lain sebagai berikut:
1) Seorang guru haruslah manusia pilihan. Siap memikul amanah dan menunaikan tanggung jawab dalam pendidikan generasi muda.
2) Seorang guru hendaklah mampu mempersiapkan dirinya sesempurna mungkin. Agar bisa berperan sebagai pendidik dekaligus sebagai da.i yang selalu menyeru ke jalan Allah. Oleh sebab itu, kebutuhan hidup guru, haruslah dapat dipenuhi oleh pihak penguasa. Agar dalam ketenangan hidupnya, mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa cinta dan ikhlas.
3) Seorang guru juga hendaknya tidak pernah tamak dan bathil dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sehingga seorang guru sematamata hanya mengharapkan ganjaran dan pahala dari Allah swt.
Sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Hud as dalam Q.S. Huud ayat 51: Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan-Nya?.. (Q.S. Huud (11): 51)
4) d. Seorang guru haruslah dapat meyakini Islam sebagai konsep ilahi dimana dia hidup dengan konsep itu, dan mampu mengamalkannya.
5) Seorang guru harus memilki sikap yang terpuji, berhati lembut, berjiwa mulia, ruhya suci, niatnya ikhlas, taqwanya hanya pada Allah, ilmunya banyak dan pandai menyampaikan berbagai buah pikirannya sehingga penjelasannya mudah ditangkap dengan atau tanpa alat peraga.
6) Penampilan seorang guru hendaknya selalu sopan dan rapi.
7) Seorang guru seyogyanya juga mampu menjadi pemimpin yang shalih.
8) Seruan dan anjuran seorang guru hendaknya tercermin pula dalam sikap keluarga atau para sahabatnya.
9) Seorang guru harus menyukai dan mencintai muridnya. Tidak boleh angkuh dan tidak boleh menjauh, sebaliknya ia harus mendekati anak didiknya. (Kamal Muhammad .isa, 1994:64-67)

e. Kriteria Guru Sebagai Profesi
Menurut Glen Langford dalam buku yang ditulis oleh Martinis Yamin menjelaskan, kriteria profesi mencakup: (1) upah, (2) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (3) memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan, (4) mengutamakan layanan, (5) memiliki kesatuan, (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya. (Martinis Yamin, 2006:14)
Kemudian Robert W. Richey dalam bukunya .Preparing for a Carier in Education., yang dikutip Yunus Namsa mengemukakan ciri-ciri sekaligus syarat-syarat dari suatu profesi sebagai berikut:
1) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
2) Seorang pekerja profesional secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memenuhi profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4) Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku sikap serta cara kerja.
5) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6) Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan disiplin diri dalam profesi, serta kesejahtraan anggotannya.
7) Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live carier) dan menjadi seorang anggota yang permanen. (M. Yunus Namsa, 1996:39)

Soetjipto dan Raflis Kosasi dalam bukunya Profesi Keguruan mengemukakan, Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriteria profesi keguruan. Misalnya National Education Association (NEA) 1998 dengan menyarankan kriteria sebagai berikut:
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b. Jabatan yang menggeluti satu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. Jabatan yang menentukan buku (standarnya) sendiri.
g. Jabatan yang mempunya organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:18)

Dalam buku yang dikutip Yunus Namsa, Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut :
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Kemudian dalam buku yang ditulis oleh Yunus Namsa, Syafaruddin dan Irwan Nasution berpendapat bahwa ada beberapa alas an rasional dan empirik sehingga tugas mengajar disebut sebagai profesi adalah; (1) bidang tugas guru memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap, pengendalian yang baik. Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar sistem; (2) bidang pekerjaan mengajar memerlukan dukungan ilmu teoritis pendidikan dan mengajar; (3) bidang pendidikan ini memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tenaga keguruan. (M. Yunus Namsa, 1996:31-32)

f. Kriteria Guru Profesional.
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategori sebagai guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional, mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Oemar Hamalik dalam bukunya Proses Belajar Mengajar, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi;
a. Memiliki bakat sebagai guru.
b. Memiliki keahlian sebagai guru.
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
d. Memiliki mental yang sehat.
e. Berbadan sehat.
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik. (Martinis Yamin, 2008:5-7)

Kunandar mengemukakan bahwa suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Menurut Surya dalam buku yang ditulis oleh Kunandar, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun dalam metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. (Kunandar, 2008:47)
g. Indikator Guru Profesional
Dalam penelitian ini, setelah penulis mengemukakan teori mengenai profesionalisme guru, maka selanjutnya untuk lebih memudahkan proses penelitian, dibawah ini penulis mencantumkan indikator guru profesional yang akan diteliti dalam tesis ini, yang termasuk kategori guru Madrasah ibtidaiyah yang professional adalah guru yang memilki ijazah Strata 1 (S1) dengan latar belakang pendidikan keguruan, telah berpengalaman dalam mengajar dan telah lulus sertifikasi profesi guru.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam profesionalisme staf pengajar (guru) adalah diusahakan agar guru bangga akan profesinya sebagai pengajar. Walaupun kadang-kadang pekerjaan ini tidak mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengajar itu dapat dilakukan oleh siapa saja. Anggapan ini bisa saja benar, akan tetapi mengajar yang bagaimana yang guru lakukan, sejauh mana guru mengindahkan kompetensi yang ingin dicapai, bagaimana guru mendorong siswanya untuk belajar atau sekadar berdiri di depan kelas dan membicarakan sesuatu. Berbagai hal seperti tersebut yang sebaiknya dipahami oleh pengajar, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tujuan institusi.
Secara umum, mengajar yang baik itu memerlukan keterampilan dasar untuk mengajar yang dapat diterapkan sesuai dengan bidang ilmu masing-masing. Menurut Office of Educational Research and Improvement (1991), untuk mendapatkan status profesional memerlukan ilmu sebagai ukuran atau standar. Pelaksanaan kegiatan itulah yang akan dipakai sebagai ukuran untuk menilai cara mengajar seseorang yang selanjutnya akan diukur dan dijadikan tolok ukur atau standar dalam penilaian profesi mengajar. Rumusan dari tolok ukur ini akan diperlukan untuk menilai bagaimana pengajar itu memenuhi pemahaman ilmu dasar dan untuk menilai bagaimana pengajar itu memenuhi pemahaman ilmu dasar dan untuk pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar tersebut.
The National Board for professional Teaching Standards (1998) mengidentifikasi dan menemukan bahwa pengajar yang efektif akan mendorong siswanya untuk belajar dan memperlihatkan sebagai seorang individu yang memahami ilmu pengetahuan tentang mengajar yang mendalam, terampil, berkemampuan, dan menjalankan semua tugasnya sebagai pengajar dengan baik diperlihatkan dalam lima usulan, sebagai berikut:
1) Guru yang berhasil adalah guru yang dapat menyampaikan keahliannya untuk semua siswanya.. Guru akan memperlakukan siswanya sama, namun mengetahui perbedaan siswanya satu dengan yang lain, sehingga dapat memperlakukan siswanya sama berdasarkan perbedaan yang telah diketahuinya. Guru akan menyesuaikan kegiatannya berdasarkan observasi serta tentang pengetahuannya akan minat, kecakapan, kemampuan, keterampilan, ilmu pengetahuan, lingkungan keluarga serta hubungan satu sama lainnya di antara sesama siswa. Guru yang berhasil akan memahami bagaimana siswanya berkembang dan belajar. Dia akan mempergunakan teori kognisi dan intelegensi dalam kegiatan pembelajarannya.
Guru sadar bahwa siswanya akan berperilaku sesuai dengan konteks yang dipengaruhi budaya. Guru akan mengembangkan kemampuan kognitif dan menghormati cara siswanya belajar. Salah satu hal yang sangat penting adalah mendorong self-esteem, motivasi, karakteristik, bertanggung jawab terhadap masyarakat, respek terhadap perbedaan individu, budaya, kepercayaan, dan ras dari siswanya.
2) Guru yang berhasil sangat memahami bidang ilmu keahlian yang akan diajarkannya dan menghargai bagaimana pengetahuan tersebut diciptakan, diorganisasikan, dihubungkan dengan ilmu pengetahuan lainnya serta diterapkan dalam dunia nyata. Dengan tidak melupakan kebijaksanaan dari budaya dan disiplin ilmu, serta mengembangkan kemampuan dari siswanya. Guru yang berhasil akan mengetahui bagaimana cara menyampaikan ilmu keahliannya kepada siswa, guru akan tahu mana yang sulit diterima oleh siswa sehingga akan menyampaikannya dengan cara yang dapat diterima. cara guru mengajar akan memungkinkan bahan ajar diterima siswa dengan baik karena mempunyai strategi mengajar yang telah dikembangkannya sesuai kebutuhan siswa yang bervariasi untuk memecahkan masalah yang sesuai dengan kemampuan siswa.
3) Guru yang berhasil akan menciptakan, memperkaya, memelihara, dan menyesuaikan cara mengajarnya untuk menarik dan memelihara minat siswa dalam mempergunakan waktu mengajar, sehingga mengajarnya efektif. Guru juga memberikan pertolongan dalam proses belajar dan mengajar kepada siswa dan teman sejawatnya. Guru yang profesioanal akan tahu cara mana yang tepat yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Guru juga akan tahu bagaimana mengatur siswa agar dapat mencapai kompetensi yang diinginkan serta mampu mengarahkan siswa untuk sampai pada lingkungan belajar yang menyenangkan.
Guru yang profesional harus memahami bagaimana memotivasi siswa termasuk tahu bagaimana cara mengatasi apabila siswa mengalami kegagalan. Guru juga harus mampu memahami kemajuan siswa dalam belajar baik perorangan ataupun kelompok dalam kelasnya, memahami berbagai cara evaluasi untuk mengetahui perkembangan siswa serta bagaimana cara mengkomunikasikan keberhasilan atau kegagalan siswa.
4) Guru adalah model dari hasil pendidikan yang akan dijadikan contoh oleh siswanya, baik keberhasilan dari ilmu pengetahuannya ataupun cara mengajarnya. Seperti, keingin tahuannya, kejujurannya, keramahannya, keterbukaannya, mau dan rela berkorban dalam mengembangkan siswa. Guru juga harus mampu memanfaatkan ilmu tentang perkembangan individu, keahlian dalam bidang ilmu dan mengajarnya.. Untuk keberhasilan proses mengajar, guru yang profesional akan selalu memikirkan dan mengembangkan keberhasilan cara mengajarnya serta selalu menghubungkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan teori, ide, atau pun realita.
5) Guru yang profesioanal akan mengkontribusikan serta bekerja sama dengan teman sejawatnya tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar, seperti: pengembangan kurikulum, pengembangan staf lainnya selain pengajar ataupun kebijakan lainya dari seluruh institusi pendidikan. Guru yang baik selalu mendapatkan cara yang terbaik dalam berhubungan dengan teman sejawatnya untuk meningkatkan produktivitas hasil pendidikan secara menyeluruh.
Dari kelima aspek tersebut kemudian dikembangkan untuk dirumuskan tentang sesuatu yang sebaiknya dilaksanakan oleh guru yang dapat dikategorikkan profesional untuk kemudian disusun sebuah tolok ukur (standar), yakni kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan, memiliki pengetahuan spesialisasi, memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien, memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable, memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization, mementingkan kepentingan orang lain (altruism), memiliki kode etik, memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita, mempunyai sistem upah, dan budaya professional.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1980 (Sukmadinata, 1996) telah merumuskan kemampuan–kemampuan yang harus dimiliki oleh guru dan mengelompokkannya atas tiga dimensi umum kemampuan, yaitu:
1) Kemampuan profesional, yang mencakup:
a. Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang diajarkan dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
b. Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c. Penguasaan proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2) Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar.
3) Kemampuan personal, yang mencakup:
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
b. Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dimiliki guru.
c. Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi siswanya.

Selanjutnya Depdikbud(1998) merinci kemampuan profesional tersebut menjadi sepuluh kemampuan dasar, yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2) pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi dan program bimbingan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaran administrasi sekolah, (10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 7 ayat 1, yaitu: ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4) Mematuhi kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7) Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8) Memiliki jaminan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik. Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan manajerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu organisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya. Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan.
Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik. Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekolah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalime guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalisme guru menurut Balitbang Diknas (2004) antara lain adalah :
1) Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata.
2) Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya.
3) Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan.
4) Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat Kabupaten/ kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No.22/1999.
5) Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran.
6) Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
7) Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
8) Perlunya untuk mengkaji ulang aturan/kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan/ kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya.
9) Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru.
10) Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11) Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
12) Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
13) Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier.
14) Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.

Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya ”penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionlisme pada diri guru.
Menurut Rahardjo ( dalam Kompas Oktober, 2006 ) profesionalisme yang penuh adalah keahlian menguasai dan menjalankan sesuai dengan kemampuannya sekaligus semangat kepedulian yang tinggi. Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan profesionalisme guru seni rupa adalah mengacu pada kemampuan profesional menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1980 (Sukmadinata, 1996) kemudian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merinci kemampuan profesional guru dalam beberapa kemampuan dasar meliputi penguasaan bahan ajar, penggunaan media dan sumber pembelajaran, dan pengelolaan kelas, pengelolaan interaksi belajar mengajar, pengelolaan program belajar mengajar, dan penilaian prestasi siswa. Dengan kemampuan dasar yang disebutkan di atas, maka sosok profesional guru harus mampu mengaplikasikan kemampuannya dengan berbagai ilmu yang dimiliki baik teoritik maupun empirik serta membiarkan anak didiknya untuk mempunyai pengalaman langsung dalam proses pembelajaran yang diarahkan oleh guru dalam metode mengajar. Metode mengajar ini dapat dimulai dengan metode yang konvensional. Dengan menguasai kemampuan profesional, seorang guru diharapkan mampu membawa siswa mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya.


4. Supervisi
a. Pengertian supervisi
Supevisi berasal dari kata “super” dan “visi” yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh atasan terhadap aktivitas, kreativitas, dan kinerja bawaha (Mulyasa, 2003 : 154). Dari pengertian ini, tampak bahwa fungsi pokok kepala madrasah dalam kedudukan sebagai supervisor adalah membantu guru-guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pengajaran serta membantu mengembangkan kemampuan profesionalnya, sehingga guru dapat tumbuh dan bertambah cakap dalam menerapkan metode dan teknik mengajar guna meningkatkan kualitas hasil belajar siswa. Fungsi supervisor diatas, mencakup pembinaan dan pengawasan efisiensi pelaksanaan tugas, efektifitas penggunaan metode dan teknik mengajar serta produktivitas pendayagunaan sarana prasarana belajar. Dengan demikian, supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru maupun staf sekolah lainnya dalam mengatasi kesulitan. Supervisi bukan mencari-cari kesalahan akan tetapi dalam melakukan supervisi kepala madrasah harus menitik beratkan perhatiannya pada segala langkah yang telah diputuskan bersama.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya kepala madrasah dituntut untuk memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan supervisi, bukan karena atasan namun lebih kepada bagaimana bawahan mau melaksanakan kegiatan/aktivitas pekerjaanya sesuai prosedur-prosedur atau aturan, serta tanggung jawabnya sebagai bawahan. Oleh karena itu, agar pelaksanaan supervisi dapat mengembangkan kebersamaan seluruh anggota organisasi dalam upaya meningkatkan kinerja sekolah, maka supervisi perlu dilakukan secara efektif.
Supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan dengan tugas-tugas utama pendidikan. Melalui perbaikan dan pengembangan kinerja profesional yang menangani para peserta didik. Melalui perbaikan dan pengembangan kinerja mereka diharapkan usaha pembimbingan, pengajaran dan pelatihan peserta didik juga dapat berkembang, serta secara langsung dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar (Pidarta, 1988 dalam Mulyasa, 2003 : 155).
Untuk dapat menghasilkan supervisi yang berkualitas, maka diperlukan strategi dalam pelaksanaan supervisi tersebut. Strategi yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan supervisi yaitu :
plan (merencanakan)—-> do (melaksanakan)——–>cheq (umpan balik)—–>plan (rencanakembali)


a. Peran Supervisi Pendais
Peranan sebagai penyelia adalah melaksanakan supervisi. Supervisi meliputi: (1) supervisi akademik, dan (2) supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas pendidikan agama Islam.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal: (a) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (b) melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan, (c) menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan, (d) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (e) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (f) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (g) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,(h) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (i) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (j) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (k) mengembangkan interaksi pembelajaran /bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna, (l) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (m) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas Pendais hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
(1) patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di madrasah binaannya,
(2) inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di madrasah binaannya,
(3) konsultan pendidikan dan pembelajaran di madrasah binaannya,
(4) konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di madrasah, dan,
(5) motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di madrasah.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah dalam bidang administrasi madrasah yang meliputi: (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (d) administrasi tenaga kependidikan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan (g) administrasi persuratan dan pengarsipan.
Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas pendidikan agama Islam memiliki peranan khusus sebagai:
1) konseptor yaitu menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah;
2) programer yaitu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi,tujuan, dan program pendidikan di madrasah;
3) komposer yaitu menyusun metode kerja dan instrumen kepengawasan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di madrasah;
4) reporter yaitu melaporkan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah;
5) builder yaitu: (a) membina kepala madrasah dalam pengelolaan (manajemen) dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah dan (b) membina guru dan kepala madrasah dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah;
6) supporter yaitu mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah; dan
7) observer yaitu memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan ( SNP ) di sekolah / madrasah; dan user yaitu memanfaatkan hasil-hasil pemantauan untuk membantu kepala madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah.
b. Tujuan Supervisi Pendidikan
Dalam melakukan suatu pekerjaan orang yang terlibat dalam pekerjaan itu harus mengetahui dengan jelas apakah tujuan pekerjaan itu, yaitu apa yang hendak dicapai. Dibidang pendidikan dan pengajaran seorang supervisor pendidikan harus mempunyai pengetahuan yang cukup jelas tentang apakah tujuan supervisi itu.
Tujuan umum supervisi pendidikan adalah memperbaiki situasi belajar mengajar, baik belajar para siswa, maupun situasi mengajar guru (Imam Soepandi;1994) Wiles dan W.H. Burton sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin mengungkapkan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah .membantu mengembangkan situasi belajar mengajar kearah yang lebih baik. Tujuan supervise pendidikan tidak lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan siswa dan dari sini sekaligus menyiapkan bagi perkembangan masyarakat (Burhanuddin; 1994).
Amatembun merumuskan tujuan supervisi pendidikan (dalam hubungannya dengan tujuan pendidikan nasional) yaitu .membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia-manusia pembangunan yang dewasa yang berpancasila (N.A. Ametembun, Bandung;2000). Yushak Burhanuddin mengemukakan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah .dalam rangka mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar, secara rinci sebagai berikut:
a. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajar mengajar
b. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif disekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan
c. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil optimal.
d. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya
e. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kehilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah, sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh (Yushak Burhanuddin;2000)

Pelaksanaan supervisi dalam lapangan pendidikan pada dasarnya bertujuan .memperbaiki proses belajar mengajar secara total (Ngalim Purwanto;1994) Dalam hal ini bahwa tujuan supervisi tidak hanya memperbaiki mutu mengajar guru, akan tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran pembelajaran, meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pelaksanaan kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar dan teknik evaluasi pengajaran.

c. Fungsi Supervisi Pendidikan
Tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu proses kerjasama hanyalah merupakan cita-cita yang masih perlu diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang nyata. Begitu juga seorang supervisor dalam merealisasikan program supervisinya memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara sistematis.
Menurut W.H. Burton dan Leo. J. Bruckner sebagaimana dikutip oleh Piet A. Sahertian menjelaskan bahwa fungsi utama supervisi adalah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi hal belajar (Piet A. Sahertian:2000).
Menurut Swearingen, terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi fungsi supervise pendidikan yakni:
a. Mengkoordinasikan semua usaha sekolah
b. Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
c. Memperluas pengalaman guru-guru
d. Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
e. Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
f. Menganalisis situasi belajar mengajar
g. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
h. Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan mengajar guru-guru (Piet A. Sahertian dan frans Mataheru: 1981).
Sesuai dengan fungsinya, supervisi harus bisa mengkoordinasikan semua usaha-usaha yang ada dilingkungan sekolah. Ia bisa mencakup usaha setiap guru dalam mengaktualisasikan diri dan ikut memperbaiki kegiatan-kegiatan sekolah. Dengan demikian perlu dikoordinasikan secara terarah agar benar-benar mendukung kelancaran program secara keseluruhan. Usaha-usaha tersebut baik dibidang administrasi maupun edukatif, membutuhkan keterampilan supervisor untuk mengkoordinasikannya, agar terpadu dengan sasaran yang ingin dicapai. Oteng Sutisna mengemukakan beberapa fungsi supervisi:
a. Sebagai penggerak perubahan
b. Sebagai program pelayanan untuk memajukan pengajaran
c. Sebagai keterampilan dalam hubungan manusia
d. Sebagai kepemimpinan kooperatif (Oteng Sutisna:1989).

Supervisi sebagai penggerak perubahan ditujukan untuk menghasilkan perubahan manusia kearah yang dikehendaki, kemudian kegiatan supervisi harus disusun dalam suatu program yang merupakan kesatuan yang direncanakan dengan teliti dan ditujukan kepada perbaikan pembelajaran.
Kegiatan utama pendidikan di sekolah dalam rangka mewujudkan tujuannya yakni kegiatan pembelajaran, sehingga seluruh aktivitas organisasi sekolah bermuara pada pencapaian efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka kinerja guru perlu ditingkatkan. Oleh karena itu diperlukan peran dari Kepala Madrasah untuk mendorong bawahannya/guru-gurunya supaya berkinerja lebih tinggi lagi.
Salah satu tugas kepala madrasah adalah sebagai supervisor, yaitu mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Jika kepala madrasah sebagai supervisor dapat melakukan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik melaksanakan supervisi pendidikan secara efektif dan profesional maka logikanya pemberian supervisi oleh kepala madrasah akan meningkatkan kinerja guru.
Disamping itu motivasi kerja guru sebagai perangsang keinginan dan daya gerak yang menyebabkan seorang guru bersemangat dalam mengajar karena terpenuhi kebutuhannya. Guru yang bersemangat dalam mengajar terlihat dalam ketekunannya ketika melaksanakan tugas, ulet, minatnya yang tinggi dalam memecahkan masalah, penuh kreatif dan sebagainya. Hal ini berdampak pada kepuasan kerja guru yang akhirnya mampu menciptakan kinerja yang baik.
Berdasarkan teori-teori diatas dapat dikemukakan bahwa tidak terdapat pengaruh antara Peran Supervisi Kepala Madrasah dan Pengawas Pendidkan Agama Islam terhadap Profesionalisme guru

B. Hasil Penelitian
Untuk meyakinkan hasil penelitian kepada pembaca, maka akan dilakukan pembahasa hasil penelitian secara Teori, dan pembahasan hasil penelitian secara Metodologi.
1) Pembahasan teori dilakukan dengan merujuk hasil penelitian itu pada teori-teori yang mendukungnya atau pada penelitian-penelitian terdahulu yang pernah dila kukan oleh peneliti lain.
2) Pembahasan metodologi dilakukan dengan menyajikan proses penelitian, hing hingga memperoleh hasil penelitian tersebut dengan tetap menjaga validitas datanya.
Teknik yang dilakukan, untuk menyajikan hasil penelitian adalah :
1. Teknik penyajian data dalam bentuk narasi, dan

2. Teknik penyajian data dengan menggunakan tabel.


C. Hipotesis

Dalam penulisan hipotesis ini dirumuskan sebagai berikut :

1. Terdapat hubungan antara Peran Kepala Madrasah terhadap keberhasian pendidikan agama islam di Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis
2. Terdapat hubungan antara kemampun mengajar guru dengan keberhasilan pendidikan agama islam di Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis .
3. Terdapat hubungan secara bersama hubungan antara Peran kepemimpinan Kepala Madrasah dan kemampuan mengajar guru dengan keberhasilan pendidikan agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis .





BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


A. Desain dan Jenis Penelitian
Desain penelitian yang digunakan adalah desain penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari fenomena objek yang diteliti dikomparasikan dengan teori yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam menganalisis data menggunakan model strategi analisis deskriptif analitik.

B. Langkah-langkah Penelitian
1. Persiapan
a. Penyusunan Proposal.
b. Pengurusan Izin Penelitian.
c. Pemilahan Informasi Penelitian
d. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.
e. Pengembangan Pedoman Pengumpulan Data.
2. Pengumpulan Data
a. Pengumpulan data dilokasi penelitian dengan menggunakan observasi wawancara, quesioner, dan analisis dokumen.
b. Mempelajari dan memahami data yang telah terkumpul .
c. Pengumpulan data lebih lanjut agar lebih fokus.

3. Menganalisis Data
a. Melakukan analisis awal apabila data yang terkumpul telah memadai.
b. Mengembangkan reduksi data temuan.
c. Melakukan analisis data temuan.
d. Mengadakan pengayaan dan pendalaman data.
e. Merumuskan kesimpulan akhir.
f. Mempersiapkan penyusunan laporan penelitian dan menguji keabsahan data.
4. Penyusunan Laporan Penelitian
a. Penyusunan laporan awal.
b. Perbaikan laporan serta menyusun laporan akhir penelitian.
c. Memperbanyak laporan

C. Proses Pencatatan dan Pengambilan Data
1. Macam-macam Data
a. Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan dari tangan pertama. Data ini berkaitan langsung dengan informan. Misal wawancara dengan kepala madrasah, guru,dan siswa.



b. Data Sekunder
Data sekunder adalah adata yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan dari pihak lain yang telah mengumpulkan dan dan mengalihnya, seperti dokumen foto, Cd, disket, buku dan lain-lain.
2. Sampel Penelitian
Berhubung pelaksanaan wawancara mendalam pada penelitian kualitatif memakai waktu yang lama, maka jumlah sample yang dipakai dalam penelitian biasanya sangat terbatas. Untuk mendapatkan informan kunci yang tepat sesuai dengan focus penelitian, maka informan diambil berdasarkan perposive sampling (pengambilan sampel sesuai kebutuhan). Sumber informasi dalam penelitian diambil baik dari data primer maupun sekunder. Sumber Informasi Kunci (Key Informan), yaitu Kepala Madrasah dan Sumber Informasi Penunjang (Supportive Informan ), yang terdiri dari guru, komite sekolah, dengan perincian: orang Kepala Madrasah, dan guru dan siswa.
3. Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar, dengan pertimbangan letaknya tidak jauh dari tempat tinggal peneliti.

D. Metode Penelitian
Metode ynag digunakan dalampenelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu study yang bertujuan untuk mendekripsikan peristiwa atau kejadian yang sedang berlangsung pada saat penelitian tanpa menghiraukan sebelum dan sesudahnya (Sudjana. 2000:52) Data yang diperoleh kemudian diolah, ditapsirkan, dan disimpulkan.
Pendekatan yang digunakan adalah endekatan kuantitatif, yaitu pendekatan yang memungkinkan dilakukan pencatatan dan analisis data hasil penelitian secara eksak dan menganalisis datanya menggunakan penghitungan statstik . Tehnik pengupulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tehnik non test dengan menggunakan instrumen pengumpulan data berupa angket yang mengungkap data tentang
1. Peran Kepala Madrasah
2. Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam
3. Profesionalisme guru
Tehnik anaisis data dalam peneitian ini menggunakan pendekatan statistik parametrik jika asumsi asusi statistiknya terpanuhi Apabila asumsinya tak terpenhi maka data akan dianalisis dengan tehnik bebas distribusi atau non para metrik. Untuk penentuan terpanuhi atau tidaknya asusi asunsi statistik tersebut dilakukan dengan uji normalitas distribusi frekuensi dan uji linieritas regresi.
Apabila asumsi asumsi statistik tersebut dipenuhi maka untuk menjawab pertanyaan penelitian yang pertama dan kedua dijawab dengan mengelompokan masing masing variabel dengan menggunan skor ideal lalu diprosentasekan untuk masing – masing katagori menjawab pertanyaan no tiga dilakukan dengan tehnik statistik uji korelasi.
1. Teknik Pengumpulan Data
Adalah teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data melalui :
- Observasi
- Wawancara
- Angket
- Catatan harian
2. Populasi dan Sampel
a. Populasi : adalah seluruh Madrasah Ibtidaiyah berjumlah 10 Madrasah yang ada di wilayah Kepengawasan Pendidikan Agama Islam Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis.
b. Sampel : MIN Pangkalan, MIS Amanah, MIS Cibuntu, MIS 2 Pangkalan, MIS 3 Pangkalan, MIS Cimade, MIS Cimanjeti, MIS Cimanggu, MIS Pasirpeuteuy, MIS Ciparingga Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis
3. Alat Pengumpul Data
Alat yang dipakai untuk mengumpulkan data, adalah :

1) Observasi
2) Wawancara
3) Angkaet
4) catatan harian
4. Pengolahan dan Analisis Data
Dalam pengolahan dan analisis data digunakan rumus korelasi Spirmen, untuk mendapatkan data kuantitatif dan kualitatif .
Rumus :
Kuantitatif Kualitatif
x 1 y = r = 0,75
1,0 = 0,25

x 2 y = r = 0,70
1.0 = 0,30

x 3 y = r = 0,60
1,0 = 0,40


- Dalam penelitian kuantitatif analisisnya bersifat deskriftif, yang menghitung frekuensi dan prosentase yang disajikan dalam bentuk tabel dan graf.
- Dalam penelitian kualitatif analisisnya bersifat naratif, yang memcari kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan informasi yang disajikan dalam bentuk penafsiran-penafsiran yang diarahkan untuk menemukan esensi atau hal-hal mendasar.

E. Metode Analisis Data
a. Analisa Pendahuluan
1. Penentuan sampel yaitu pengawas Pendidikan Agama Islam.
2. Pengumpulan data suvervisi Kepala Madrasah.
3. Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar.
Pendidikan Agama Islam dengan menggunakan rumus:
F
P = X 100 %
N
Keterangan :
P : Prosentasi
N : Jumlah yang diobservasi
F : Frekwensi (Ahmad Supardi & Wahyudin S, 1984:52)

b. Analisa hasil suvervisi Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah.
1. Pengumpulan nilai hasil suvervisi Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar,dan Hasil supervisi Pengawas Pendais.
2. Menganalisis nilai Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah.
3. Menganalisa berapa presentase yang prestasinya naik dan berapa presentase yang tetap dan yang menurun.
c. Analisa Lanjut
Rata-rata nilai suvervisi Kepala Madrasah Ibtidaiyah dengan memperhatikan Kriteria ketentuan sebagai acuannya.
Rata-rata nilai Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Langkaplancar dengan nilai prosentase tingkat keprofesionalismeannya.


F. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data merupakan cara yang digunakan untuk menguraikan keterangan-keterangan atau data yang diperoleh agar data tersebut dapat dipahami bukan oleh orang yang mengumpulkan data saja, tapi juga oleh orang lain. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Editing
Dalam pengolahan data yang pertama kali harus dilakukan adalah editing. Ini berarti bahwa semua angket harus diteliti satu persatu tentang kelengkapan dan kebenaran pengisian angket sehingga terhindar dari kekeliruan dan kesalahan.
2. Scoring
Setelah melalui tahapan editing, maka selanjutnya penulis memberikan skor terhadap pertanyaan yang ada pada angket. Adapun pemberian skor untuk tiap-tiap jawaban adalah:
Tabel 3
Skor Jawaban Angket Guru Profesional

Positif (+) Negatif (-)
Jawaban Skor Jawaban Skor
Selalu 4 Selalu 1
Sering 3 Sering 2
Kadag-kadang 2 Kadag-kadang 3
Tidak pernah 1 Tidak pernah 4


Kemudian hasil seluruh jawaban guru dengan melihat rata-rata jumlah skor, dengan klasifikasi sebagai berikut:

Tabel 4
Klasifikasi Skor Angket Guru Profesional

Klasifikasi Keterangan Jumlah Skor Jawaban
25 . 50 Rendah
51 . 75 Sedang
76 . 100 Tinggi


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Supervisi Kepala Madrasah.
Persepsi guru terhadap supervisi yang dilakukan Kepala Madrasah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis dapat dilihat pada tabel 4.1

Tabel 4.1
Persepsi Guru terhadap Supervisi Kepala Madrasah
Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 0 0.0
70< % skor <85 Baik 9 15.0
55< % skor <70 Cukup 38 63.3
40< % skor <55 Kurang baik 10 16.7
25< % skor <40 Tidak baik 3 5.0
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat dari tabel di atas, menunjukkan bahwa sebagian besar (63,3%) guru di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis memandang bahwa supervisi yang dilakukan kepala madrasahnya tergolong cukup, bahkan sebanyak 16,7% memandang kurang baik dan 5% memandang tidak baik. Dari data hanya 15% guru yang memiliki persepsi baik tentang supervisi yang dilakukan kepala madrasahnya. Berdasarkan data ini menunjukkan bahwa supervisi kunjungan kelas, tindakan memberi semangat, memberi pemahaman tentang kurikulum, pengembangan metode, rapat-rapat pembinaan dan kegiatan rutin di luar mengajar masih belum optimal




1. Supervisi Kunjungan Kelas
Tugas kepala madrasah sebagai supervisor salah satunya adalah melakukan kunjungan kelas untuk melihat atau mengamati seorang guru yang sedang mengajar. Tujuannya untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar, apakah sudah memenuhi syarat-syarat didaktis atau metodik yang sesuai. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya masih perlu diperbaiki. Namun kenyataan yang ada kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis menurut persepsi sebagian besar guru masih belum dilaksanakan secara baik. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.2
Tabel 4.2
Persepsi Guru terhadap Supervisi Kunjungan Kelas
oleh Kepala Madrasah
Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 0 0.0
70< % skor <85 Baik 7 11.7
55< % skor <70 Cukup 38 63.3
40< % skor <55 Kurang baik 11 18.3
25< % skor <40 Tidak baik 4 6.7
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat dari tabel sebanyak 63,3% guru memandang bahwa pelaksanaan kunjungan kelas oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah masih tergolong cukup, bahkan 18,3% guru memandang kurang baik dan 6,7% memandang tidak baik. Dari data tersebut hanya 11,7% guru yang menganggap bahwa pelaksanaan kunjungan kelas tergolong baik. Dari data ini menunjukkan frekwensi kunjungan kelas dalam rangka supervisi maupun observasi untuk memperbaiki cara mengajar guru masih tergolong rendah karena dalam satu semester hanya 1-2 kali kunjungan.
Tabel 4.3
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Kunjungan Kelas Oleh
Kepala Madrasah Ibtidaiyah
No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 0 0.0
2 3-4 kali 7 11.7
3 1-2 kali 42 70.0
4 Tidak pernah 11 18.3
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat dari tabel 4.3, hanya 11,7% guru yang merasa pernah dikunjungi kepala madrasah antara 3-4 kali dalam satu semester, namun 70% guru merasa hanya dikunjungi 1-2 kali bahkan masih ada 18,3% guru yang tidak pernah dikunjungi kepala madrasah.
Terkait dengan kunjungan kelas dalam rangka observasi perbaikan cara mengajar guru menurut persepsi guru juga masih tergolong kurang karena dalam satu semester hanya 1-2 kali, bahkan ada guru yang tidak pernah dikunjungi Kepala Madrasah dalam rangka observasi tersebut.
Tabel 4.4
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Kunjungan Kelas dalam
Rangka Observasi Perbaikan Cara Mengajar Guru
No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 1 1.6
2 3-4 kali 7 11.7
3 1-2 kali 28 46.7
4 Tidak pernah 24 40.0
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat pada tabel 4.4, sebanyak 46,7% guru merasa pernah dikunjungi oleh kepala madrasah dalam rangka observasi perbaikan cara pengajaran antara 1-2 kali dalam satu semester, bahkan 40% guru tidak pernah dikunjungi. Dari data hanya 11,7% yang pernah dikunjugi 3-4 kali dan 1,6% dikunjungi lebih dari 4 kali.
Di satu sisi, guru merasa perlu adanya supervisi kunjungan kelas demi perbaikan proses belajar mengajar. Hal ini dapat dilihat dari persepsi guru bahwa manfaat supervisi kelas terhadap perbaikan proses belajar mengajar dapat mencapai 75% atau lebih.
Tabel 4.5
Persepsi Guru terhadap Besarnya Manfaat Supervisi Kunjungan Kelas
terhadap Perbaikan Pengajaran
No Besarnya manfaat supervisi terhadap perbaikan pengajaran Frekuensi Prosentase
1 75%-100% 45 75.0
2 50%-74% 4 6.7
3 25%-49% 10 16.7
4 < 25% 1 1.6
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010


Terlihat dari tabel 4.5, sebanyak 75% guru merasa bahwa manfaat supervisi kunjungan kelas terhadap perbaikan pengajaran antara 75%-100%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar merasa memperoleh manfaat yang tinggi dengan adanya supervisi kunjungan kelas.





2. Memberi Semangat Kerja Guru
Salah satu kegiatan atau usaha yang dapat dilakukan oleh kepala madrasah sesuai dengan fungsinya sebagai supervisor adalah membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah di dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan persepsi sebagian besar guru menunjukkan bahwa tindakan Kepala Madrasah dalam memberi semangat kerja guru sudah tergolong baik. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.6

Tabel 4.6
Persepsi Guru Terhadap Tindakan Kepala Madrasah
dalam Memberi Semangat
Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 11 18.3
70< % skor <85 Baik 32 53.3
55< % skor <70 Cukup 6 10.0
40< % skor <55 Kurang baik 9 15.0
25< % skor <40 Tidak baik 2 3.3
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat dari tabel 4.6, sebanyak 53,3% guru memiliki persepsi yang baik dan 18,3% memiliki persepsi sangat baik atas tindakan kepala madrasah dalam memberi semangat kerja guru, meskipun demikian masih ada 10% yang memandang cukup, 15% memiliki persepsi kurang baik dan 3,3% dalam kategorik tidak baik.
Dalam sebulannya ternyata frekuensi kepala madrasah untuk memberi evaluasi terhadap proses belajar mengajar untuk memotivasi semangat kerja guru tergolong rendah karena antara 1-2 kali. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.7.
Tabel 4.7
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Memberi Evaluasi
untuk memotivasi Semangat Kerja Guru

No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 1 1.7
2 3-4 kali 14 23.3
3 1-2 kali 36 60.0
4 Tidak pernah 9 15.0
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010

Terlihat dari tabel di atas, sebanyak 60% guru merasa bahwa dalam satu bulannya mendapat kunjungan Kepala Madrasah untuk melakukan evaluasi guna memotivasi semangat kerja antara 1-2 kali dan 15% guru tidak pernah dikunjungi. Dari data hanya 23,3% guru yang dikunjungi Kepala Madrasah antara 3-4 kali dan 1,7% melebihi 4 kali.
Jika dinyatakan dengan Prosentase, pengaruh supervisi kunjungan kelas terhadap semangat kerja tergolong tinggi antar 75%-100%. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.8.
Tabel 4.8
Persepsi Guru Terhadap Besarnya Pengaruh Supervisi
Kunjungan Kelas terhadap Semangat Kerja

No Besarnya manfaat supervisi terhadap semangat kerja Frekuensi Prosentase
1 75%-100% 43 71.7
2 50%-74% 9 15.0
3 25%-49% 8 13.3
4 < 25% 0 0.0
Jumlah 60 100
Sumber: data penelitian yang diolah tahun 2010


Terlihat pada tabel 4.8, sebanyak 71,7% merasa bahwa dengan adanya supervisi kunjungan Kepala Madrasah dapat meningkatkan semangat kerja hingga 75%-100%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar merasa perlu adanya supervisi kunjungan kelas.
3. Memberi Pemahaman tentang Kurikulum
Tugas lain Kepala Madrasah sebagai supervisor adalah membimbing guru-guru dalam hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sekolah seperti : a) menyusun program catur wulan atau program semester, b) menyusun atau membuat program satuan pelajaran, c) mengorganisasikan kegiatan-kegiatan pengelolaan kelas, d) melaksanakan teknik-teknik evaluasi pengajaran, e) menggunakan media dan sumber dalam proses belajar-mengajar dan f) mengorganisasikan kegiatan-kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler, study tour, dan sebagainya. Tindakan Kepala Madrasah dalam membimbing guru berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum sekolah tergolong cukup baik. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.9.
Tabel 4.9
Persepsi Guru terhadap Tindakan Kepala Madrasah
dalam Membimbing Guru Berkaitan dengan Kurikulum

Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 4 6.7
70< % skor <85 Baik 2 3.3
55< % skor <70 Cukup 40 66.7
40< % skor <55 Kurang baik 8 13.3
25< % skor <40 Tidak baik 6 10.0
Jumlah 60 100


Terlihat dari table 4.9, sebanyak 66,7% guru memandang bahwa Kepala Madrasahnya cukup baik dalam membimbing guru berkaitan dengan kurikulum, namun masih ada 13,3% yang merasa kurang baik dan 10% merasa tidak baik.
Berdasarkan persepsi guru menunjukkan bahwa dalam sebulannya Kepala Madrasah mengadakan peninjauan terhadap rencana pembelajaran pada hanya 1-2 kali. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.10
Tabel 4.10
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Peninajauan Kepala Madrasah
terhadap Rencana Pembelajaran Guru

No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 4 6.7
2 3-4 kali 1 1.6
3 1-2 kali 49 81.7
4 Tidak pernah 6 10.0
Jumlah 60 100


Terlihat dari tabel 4.10, sebanyak 81,7% guru menyatakan hanya 1-2 kali dalam sebulan ditinjau rencana pembelajarannya oleh kepala madrasah, bahkan 10% guru menyatakan tidak pernah dipantau.
Dalam satu semester, hanya 1-2 kali saja Kepala Madrasah meninjau kesesuaian perangkat pembelajaran dengan pelaksanaan pembelajaran. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 4.11
Persepsi Guru Terhadap Frekuensi Peninjauan Kepala Madrasah terhadap Kesesuaian Perangkat Pembelajaran dengan Pelaksanaan Pembelajaran

No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 4 6.7
2 3-4 kali 6 10.0
3 1-2 kali 41 68.3
4 Tidak pernah 9 15.0
Jumlah 60 100


Terlihat dari tabel 4.11, sebanyak 68,3% guru merasa hanya 1-2 kali dalam satu semester dipantau oleh Kepala Madrasahnya tentang kesesuaian perangkat yang disusun dengan pelaksanaan pembelajaran bahkan 15% guru merasa tidak pernah mendapat pantauan.
Di satu sisi sebagian besar guru merasa penting dengan adanya supervisi kunjungan kelas terhadap pemahaman kurikulum. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 4.12
Persepsi Guru terhadap Besarnya Pengaruh Supervisi Kunjungan Kelas
terhadap Pemahaman Kurikulum

No Besarnya manfaat supervisi terhadap pemahaman kurikulum Frekuensi Prosentase
1 75%-100% 24 40.0
2 50%-74% 25 41.7
3 25%-49% 6 10.0
4 < 25% 5 8.3
Jumlah 60 100

Terlihat dari tabel 4.12 terlihat bahwa 40% guru merasa bahwa dengan adanya supervisi dapat berpengaruh terhadap pemahaman kurikulum.
4. Pengembangan Metode dan Evaluasi
Fungsi supervisor pada prinsipnya adalah sebagai upaya pengembangan pembelajaran. Kepala madrasah bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum yang sedang berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh

Tabel 4.13
Persepsi Guru Terhadap Tindakan Kepala Madrasah
dalam Pengembangan Metode dan Evaluasi

Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 9 15.0
70< % skor <85 Baik 27 45.0
55< % skor <70 Cukup 17 28.3
40< % skor <55 Kurang baik 3 5.0
25< % skor <40 Tidak baik 4 6.7
Jumlah 60 100


Terlihat pada tabel 4.13, sebanyak 45% guru menyatakan bahwa Kepala Madrasahnya melakukan supervisi berupa pengembangan metode dan evaluasi dengan baik, namun masih ada 28,3% menyatakan cukup.
Menurut persepsi sebagian besar guru, Kepala Madrasah melakukan bimbingan tentang pelaksanaan teknik-teknik evaluasi pengajaran dan pengembangan metode pembelajaran antara 1-2 kali. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.14.

Tabel 4.14
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Bimbingan Kepala Madrasah
tentang teknik-teknik evaluasi dan pengembangan metode pembelajaran

No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 4 6.7
2 3-4 kali 8 13.3
3 1-2 kali 41 68.3
4 Tidak pernah 7 11.7
Jumlah 60 100


Terlihat dari tabel 4.14, sebanyak 68,3% guru menyatakan bahwa dalam satu semester Kepala Madrasah hanya 1-2 kali melakukan bimbingan tentang teknik-teknik evaluasi dan pengembangan metode pembelajaran, bahkan 11,7% guru merasa tidak pernah mendapatkan bimbingan tentang teknik-teknik evaluasi.
Di satu sisi, sebagian besar guru merasa penting dengan adanya evaluasi untuk pengembangan teknik evaluasi dan metode pembelajaran. Hal ini tampak dari pendapat guru yang merasa mendapat manfaat antara 75%-100% dengan adanya supervisi.
Tabel 4.15
Persepsi Guru terhadap Besarnya Pengaruh Supervisi Kunjungan Kelas
terhadap Pengembangan Teknik Evaluasi dan Metode Pembelajaran

No Besarnya manfaat supervisi terhadap pengembangan teknik evaluasi dan metode Frekuensi Prosentase
1 75%-100% 35 58.3
2 50%-74% 18 30.0
3 25%-49% 3 5.0
4 < 25% 4 6.7
Jumlah 60 100


Terlihat dari tabel 4.15, terlihat bahwa 58,3% guru merasa mendapatkan manfaat 75%-100% dengan supervisi yang dilakukan Kepala Madrasah untuk pengembangan teknik evaluasi dan metode pembelajaran.

5. Rapat-rapat dan Pembinaan
Kepala Madrasah yang baik umumnya menjalankan tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusunnya, termasuk didalam perencanaan itu antara lain mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru. Pelaksanaan rapat-rapat secara periodik tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembenahan atau memberi saran-saran kepada guru secara keseluruhan guna meningkatkan kinerjanya. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan Kepala Madrasah Di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat-rapat dalam upaya pembinaan belum terlaksana dengan baik. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.16.
Tabel 4.16
Persepsi Guru terhadap Tindakan Kepala Madrasah
dalam rapat-rapat upaya pembinaan
Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 5 8.3
70< % skor <85 Baik 13 21.7
55< % skor <70 Cukup 3 5.0
40< % skor <55 Kurang baik 33 55.0
25< % skor <40 Tidak baik 6 10.0
Jumlah 60 100


Tabel 4.16 memperlihatkan bahwa sebanyak 55% guru menyatakan bahwa rapat-rapat yang dilaksanakan Kepala Madrasah dalam upaya pembinaan masih tergolong kurang baik bahkan 10% guru menyatakan tidak baik.
Dalam satu semester, menurut persepsi sebagian besar guru rapat secara periodik dengan guru-guru berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung 1-2 kali saja, seperti tampak pada tabel 4.17.



Tabel 4.17
Persepsi Guru Terhadap Frekuensi
Pelaksanaan Rapat-rapat Evaluasi KBM
No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 12 20.0
2 3-4 kali 8 13.3
3 1-2 kali 33 55.0
4 Tidak pernah 7 11.7
Jumlah 60 100


Tabel 4.17 memperlihatkan bahwa sebanyak 55% guru menyatakan bahwa pelaksanaan rapat-rapat evaluasi proses belajar mengajar antara 1-2 kali dalam satu semester. Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi secara bersama dengan melibatkan semua guru masih tergolong kurang.
Berdasarkan persepsi sebagian besar, pembinaan administrasi atau tata laksana sekolah juga tergolong kurang. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.18.

Tabel 4.18
Persepsi Guru Terhadap Frekuensi
Pelaksanaan Pembinaan Administrasi sekolah
No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 2 3.3
2 3-4 kali 10 16.7
3 1-2 kali 43 71.7
4 Tidak pernah 5 8.3
Jumlah 60 100


Terlihat pada tabel 4.18, sebanyak 71,7% guru menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan administrasi dalam satu semester hanya 1-2 kali. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan administrasi guna peningkatan kualitas kinerja guru tergolong kurang.
6. Kegiatan Rutin Di Luar Mengajar
Untuk mendukung kinerjanya, guru perlu mendapatkan kesempatan kegiatan di luar pembelajaran seperti MGMP. KKG maupun latihan atau seminar. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa guru kurang memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Lebih jelasnya dapat dilihat dari analisis deskriptif berikut.

Tabel 4.19
Persepsi Guru terhadap Tindakan Kepala Madrasah dalam Memberi Kesempatan Guru mengikuti kegiatan di luar pembelajaran
Interval % skor Kriteria Frekuensi Prosentase
85< % skor <100 Sangat baik 0 0.0
70< % skor <85 Baik 7 11.7
55< % skor <70 Cukup 3 5.0
40< % skor <55 Kurang baik 15 25.0
25< % skor <40 Tidak baik 35 58.3
Jumlah 60 100


Terlihat dari tabel 4.19, sebanyak 58,3% guru menyatakan bahwa kesempatan mengikuti kegiatan di luar pembelajaran tergolong tidak baik.
Dalam satu semester, keikutsertaan guru dalam kegiatan MGMP, KKG masih tergolong kurang yaitu 1-2 kali saja.
Tabel 4.20
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Kegiatan MGMP dan KKG
No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 2 3.3
2 3-4 kali 5 8.3
3 1-2 kali 28 46.7
4 Tidak pernah 25 41.7
Jumlah 60 100


Berdasarkan data pada tabel 4.20, sebanyak 46,7% guru hanya mengikuti MGMP dan KKG 1-2 kali dalam satu semester bahkan 41,7% guru tidak pernah mengikuti kegiatan MGMP dan KKG.
Dalam satu tahun, keikutsertaan mengikuti pendidikan atau diklat dalam rangka peningkatan kinerja guru masih tergolong rendah. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.21.

Tabel 4.21
Persepsi Guru terhadap Frekuensi Kegiatan Pendidikan atau Diklat

No Frekuensi kunjungan Frekuensi Prosentase
1 > 4 kali 2 3.3
2 3-4 kali 4 6.7
3 1-2 kali 23 38.3
4 Tidak pernah 31 51.7
Jumlah 60 100



B. Peran Supervisi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap pengawas pendidikan agama Islam di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis diperoleh data bahwa rentang skor antara 115 sampai 186. Berdasarkam hasil pengolahan data diperoleh skor mean sebesar 157,438, nilai median sebesar 146. Adapun distribusi frekuensi dari data variabel peran supervisi pengawas pendidikan agama Islam dapat dilihat pada table 1 di bawah ini.





Tabel 1
Distribusi frekuensi peran supervisi pengawas pendais

No. Interval Frekwensi
1 115 – 128 2
2 129 – 142 1
3 143 – 156 5
4 157 – 170 2
5 171- 184 5
6 185 –198 1
Jumlah 16

Untuk mengetahui kecenderungan peran pengawas pendidikan agama Islam di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis dapat digunakan prosentase frekwensi relatif dalam distribusi frekwensik, yang ditetapkan berdasarkan pola penyebaran kecenderungan peran, yang dimainkan pengawas dalam melaksankan supervisi kepada guru. Dari hasil perhitungan diperoleh rerata 157,438 dan harga tersebut termasuk dalam kategorik cukup. Selanjutnya untuk mengetahui keseluruhan tingkat peran supervisi pengawas Pendais, dapat dibedakan dalam empat kategorikk yang memiliki rentangan skor dari 115 sampai 198.
Hasil perhitungan berdasarkan kategorik menunjukkan bahwa secara berurut peran pengawas pada supervisi pembelajaran guru di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis yang berada pada kategorik tinggi berjumlah 37 %, kategorik cukup berjumlah 44 %, kategorik kurang berjumlah 6 %, dan kategorik rendah berjumlah 13 %. Gambaran mengenai Prosentase kecenderungan peran supervisi pengawas pendidikan guru agama Islam di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis tersebut selengkapnya dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2
Prosentase kecenderungan variabel
peran supervisi pengawas pendidikan guru agama Islam
di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis

Skor Kategorik Frekwensi Absolut Frekwensi
Relatif
171 – 198 Tinggi 6 37 %
143 – 170 Cukup 7 44 %
129 – 142 Rendah 1 6 %
115 – 128 Kurang 2 13 %
Jumlah 16 100 %


C. Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Ciamis Tahun 2009 / 2010.
Gambaran umum jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kab. Ciamis seluruhnya berjumlah 101 orang dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:



Tabel. 1
Data Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kecamatan Langkaplancar Kab. Ciamis
Tahun Pelajaran 2009/2010

No Nama Madrasah PNS HONORER Jumlah Guru
L P Jml L P Jml L P Jml
1 MIN. Pangkalan 7 3 10 4 2 6 11 5 16
2 MI. Pangkalan 2 1 - 1 4 3 7 5 3 8
3 MI. Pangkalan 3 1 - 1 5 2 7 6 2 8
4 MI. Cimanjeti 1 - 1 6 2 8 7 2 9
5 MI. Cimade 1 - 1 7 1 8 8 1 9
6 MI. Pasirpeuteuy 2 - 2 6 3 9 8 3 11
7 MI. Cibuntu 2 - 2 5 2 7 7 2 9
8 MI. Amanah Bangunjaya 3 1 4 4 4 8 7 5 12
9 MI. Ciparingga - 2 2 1 6 7 1 8 9
10 MI. Cimanggu 2 - 2 5 3 8 7 5 12
Jumlah 20 6 26 47 28 75 67 34 101

Berdasarkan data pada tabel 4.20, sebanyak 46,7% guru hanya mengikuti MGMP dan KKG 1-2 kali dalam satu semester bahkan 41,7% guru tidak pernah mengikuti kegiatan MGMP dan KKG.
Dalam satu tahun, keikutsertaan mengikuti pendidikan atau diklat dalam rangka peningkatan kinerja guru masih tergolong rendah. Lebih jelasnya dapat dilihat pada table. 2.
Tabel. 2
Keadaan Tenaga Pengajar Madrasah Ibtidaiyah
Kecamatan Langkaplancar Kab. Ciamis Tahun Pelajaran 2009/2010

No Nama Madrasah LULUSAN AKADEMIK LUULUS SERTIFIKASI
1 MIN. Pangkalan 1 - - 1 - 5 10 - 1 1 2
2 MI. Pangkalan 2 - - 1 - 3 5 - 1 - 1
3 MI. Pangkalan 3 1 - - 5 2 - - - -
4 MI. Cimanjeti 1 - - 4 4 - 1 - 1
5 MI. Cimade - - 1 - 3 5 - 1 - 1
6 MI. Pasirpeuteuy - - - 3 8 - 2 - 2
7 MI. Cibuntu - - 1 - 3 5 - - -
8 MI. Amanah Bangunjaya - ¬- 1 - 4 6 1 3 - 3
9 MI. Ciparingga 1 - 1 - 3 4 - 1 1
10 MI. Cimanggu - - 2 - 4 5 1 - - -
Jumlah 3 - 8 - 37 51 2 9 2 11

Dari tabel di atas, guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kab. Ciamis yang sudah memenuhi kwalifikasi pendidikan strata satu berjumlah 51 orang, dan guru madrasah yang sudah mendapatkan dan atau lulus sertifikat guru berjumlah 11 orang. Hal tersebut dapat digolongkan kedalam guru professional ditinjau secara subjektif, karena sudah memenuhi memenuhi kwalifikasi pendidikan secara akademis dan stertifikasi guru sebagai standar meningkatkan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan undang-undang Guru dan Dosen, berkaitan degan sertifikasi guru di Indonesia, kesemuaanya merupakan lulusan Strata 1 (S1) Sarjana dari berbagai latar belang jurusan. Jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Langkaplancar Kab. Ciamis seluruhnya berjumlah 101 orang dengan latar belakang pendidikan.
Angket yang disebarkan kepada guru kemudian dianalisis dan diberikan skor jawaban per item soal. Setelah jumlah skor dibagi oleh jumlah responden (101 : 51), maka hasil yang diperoleh adalah 1,980. Dengan demikian, jumlah skor rata-rata tingkat profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Langkaplancar Ciamis adalah cukup baik.
Dari data diatas diketahui bahwa jumlah skor jawaban guru dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel : 3
Klasifikasi Jumlah Skor Jawaban dari Angket Profesionalisme
Guru Madrasah Ibtidaiyah

Klasifikasi Jumlah Responden Keterangan Jumlah Skor Jawaban
25-50 2 orang Rendah
51-75 38 orang Sedang
76-100 - Tinggi

Jadi, tingkat profesionalisme guru MI menurut pendapat responden dianggap sedang, yakni antara 51-75, sebanyak 38 Responden.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap 51 orang guru bahwa Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis, diperoleh data bahwa rentang skor antara 112 sampai 189. Berdasarkam hasil pengolahan data diperoleh skor mean sebesar 145,688, nilai median sebesar 144. Adapun distribusi frekuensi dari data tersebut sebagai berikut:
Tabel: 4
Distribusi frekuensi Profesionalisme

No. Interval Frekwensi
1 112 – 124 2
2 126 – 137 5
3 138 – 150 3
4 151 – 163 1
5 164- 176 4
6 177 –189 1
Jumlah 16

Untuk mengetahui kecenderungan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis dapat digunakan Prosentase frekwensi relatif dalam distribusi frekwensi kategorik, yang ditetapkan berdasarkan pola penyebaran kecenderungan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah. Dari hasil perhitungan diperoleh rerata 145,688 dan harga tersebut termasuk dalam kategorikk kurang. Untuk mengetahui keseluruhan tingkat peran supervisi pengawas, dapat dibedakan dalam empat kategorikk yang memiliki rentangan skor dari 112 sampai 189.
Hasil perhitungan berdasarkan kategorikk menunjukkan bahwa secara berurutan Profesionalisme guru yang mendapat supervisi pengawas pendais di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis yang berada pada kategorik tinggi berjumlah 31 %, kategorik cukup berjumlah 25 %, kategorik kurang berjumlah 31 %, dan kategorik rendah berjumlah 13 %. Prosentase kecenderungan Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis selengkapnya dapat pada tabel 4.

Tabel 4
Prosentase kecenderungan variabel
Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah
di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis

Skor. Kategorik Frekwensi Frekwensi Relatif
164 - 189 Tinggi 5 31 %
138 – 163 Cukup 4 25 %
125 – 137 Kurang 5 31 %
112 – 124 Rendah 2 13 %
Jumlah 16 100 %


Untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan antara peran pengawas pendidikan agama Islam (varaibel X) dengan Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah (variabel Y), peneliti menggunakan bantuan komputer program SPSS 10.0 for Windows. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai r hitung sebesar 0,198.
Nilai korelasi tersebut setelah dikonsultasikan dengan interval korelasi menujukkan berada pada rentangan 0,00 – 0,199, maka ini berarti hubungan antara peran supervisi pengawas pendidikan agama Islam dengan kulitas pembelajaran guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis berada pada tingkat hubungan sangat rendah.


D. Analisis
Masih belum tingginya peran supervisi pengawas pendidikan agama Islam di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis tidak terlepas dari rendahnya pemahaman para pengawas terhadap hakekat supervisi itu sendiri.
Para pengawas masih terpaku dengan nama jabatannya sebagai pengawas, yaitu mengawasi guru dengan melakukan banyak koreksi atau mencari kesalahan orang lain. Tugas pengawas untuk melayani dan membantu guru yang merasa kesulitan dalam meningkatkan Profesionalismenya terabaikan. Dalam pengertian supervisi pembelajaran modern dikemukakan Neagley dan Evans menegaskan bahwa supervisi adalah untuk melayani dan membatu guru dalam hal; pengembangan pembelajaran, dan kurikulum.
Nampaknya pengawas masih mengikuti pola lama dengan banyak melakukan koreksi atau mencari kesalahan guru. Padahal tidak semua guru melakukan kesalahan, melainkan ada guru yang perlu diberi dorongan dan penguatan agar ia terus berkembang dan bukan dihambat. Jika perlu mereka hendaknya diberikan kesempatan melakukan supervisi sesama teman guru, atau dalam istilah supervisi adalah supervisi “kolegial” atau supervisi “kesejawatan”.
Kenyataan yang terjadi lapangan, para pengawas kuran aktif melakukan supervisi secara teratur dan berkesinambungan, yang ditandai dengan rendahnya tingkat kehadirannya di sekolah binaanya. Padahal pengawas yang bersangkutan tetap punya tanggung jawab moral membina guru di sekolah tersebut, tidak pindah sebelum tugasnya rampung dan kehadirannya seoptimal mungkin. Hal ini karena pengawas dalam kehadirannya di sekolah atau di kelas tidak maksimal. Apalagi dalam aturan, mereka diwajibkan melakukan supervisi awal (masa permulaan belajar), tengah (proses pembelajaran), dan akhir (evaluasi). (Neagley, Ross L. and Evans, N. Dean: 1980:24). Tambahan lagi, pengawas ada yang tidak memiliki latar belakang guru. Realitas ini menambah semakin tidak berbobotnya kualitas pelaku-pelaku pendidikan di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis, yang akhirnya membias pada rendahnya kualitas prestasi siswa di Madrasah Ibtidaiyah.
Keadaan ini menunjukkan bahwa supervisi yang dilakukan pengawas Pendais terhadap guru-guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis kurang berperan dengan maksimal, karena keterbatasan pengawas itu sendiri. Keterbatasan tersebut dikarenakan latar belakang pengawas, yakni ada yang berasal dari non guru, sementara pelatihan bagi mereka kurang memadai, dan buku bacaan supervisi yang kurang mendukung sehingga menjadikan profesionalisme pengaswas Pendais menjadi kurang kompeten.
Kemampuan para pengawas perlu terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan perkembangan dunia pendidikan semakin maju dan inovatif. Kekurangan-kekurangan tersebut telah berakibat pada perilaku pengawas dalam melakukan supervisi pembelajaran kepada guru, menunjukkan tanggung jawabnya rendah. Sementara itu, hal tersebut menjadikan tanggung jawab guru semakin tinggi (besar), karena peran dimainkan pengawas dalam kapasitasnya sebagai supervisor pembelajaran kurang menyentuh layanan langsung untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi guru di kelas.
Para pengawas pendidikan agama Islam yang ada di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis, belum sepenuhnya mampu melaksanakan enam langkah yang hendaknya dilakukan oleh para supervisor dalam melaksanakan tugasnya, sebagimana yang dikemukakan oleh Bafadal, langkah-langkah tersebut yakni menawarkan ada enam langkah dilakukan pengawas dalam supervisi guru, yaitu; analisis kebutuhan supervisi (analisis kemampuan guru), analisis karakteristik (daya abstrak dan komitmen) guru, identifikasi teknik dan media yang akan digunakan, persiapan pelaksanaan supervisi, pelaksanaan supervisi dan evaluasi hasil supervisi (Bafadal, Ibrahim. 2003:53).
Bahkan dalam melaksanakan tugasnya mereka terkesan mencari-cari kesalahan para guru dan bukan bantuan berupa solusi pemecahan atas permasalahan (problem solving) yang dihadapi mereka. Untuk itu diharapkan adanya kesadaran internal pengawas, agar dapat memacu diri untuk meningkatkan peran supervisi yang lebih baik terutama supervisi pembelajaran yang sangat diperlukan oleh seorang guru, baik dalam memberikan pembinaan, bantuan, ketrampilan maupun penguatan dalam melaksanakan seluruh rangkaian proses belajar mengajar yang lebih baik, yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi siswa.
Hasil penelitian berupa Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah yang mencakup; penguasaan kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata Profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis berada dalam kategorik kurang, jika dilihat dari nilai meannya yakni sebesar 145,688. Sejalan dengan temuan hasil penelitian ini, menunjukkan tanggung jawab guru semakin besar karena fungsi supervisi yang dimainkan oleh pengawas kurang maksimal, padahal guru sangat mengharapkan mereka baik sebagai pembina, pemberi layanan dan bantuan maupun sebagai mitra kerja dalam mengembangkan misi pendidikan yang lebih baik secara bersama-sama.
Namun demikian, guru tetap memiliki motivasi yang tinggi dalam menjalankan profesinya dengan baik, tanpa harus banyak berharap bantuan dan layanan dari pengawas. Artinya guru mutlak memiliki kepribadian yang kuat untuk meningkatkan kualitas profesionalismenya. Menurut Djamarah (2000:240) bahwa seorang guru yang memiliki kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Lebih jauh ia mengatakan bahwa sebagai pendidik, guru senantiasa meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik.
Ini berarti Profesionalisme guru bukan saja merupakan tanggung jawab pengawas dan kepala sekolah/madrasah, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah. Hal ini seperti dikatakan Marilat Sinamora Ditjen Bina Bangda Departemen Dalam Negeri bahwa untuk meningkatkan kualitas guru di semua tingkat di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


E. Analisis Interpretasi Data
Dari perhitungan di atas ternyata angka korelasi antara Variabel X1, X2 terhadap Variabel Y sebesar 0,710 itu berarti korelasi tersebut bertanda positif. Untuk melihat interpretasi terhadap angka indeks korelasi “product moment” secara kasar atau sederhana terletak pada angka 0,70 - 0,90 yang berarti korelasi antara Variabel X1, X2 terhadap Variabel Y itu adalah terdapat korelasi yang kuat atau tinggi.
Selanjutnya untuk mengetahui apakah hubungan Variabel X1, X2 terhadap Variabel Y itu signifikan atau tidak, maka .r. hasil perhitungan dibandingkan dengan .r. tabel. Sebelum membandingkannya, maka terlebih dahulu dicari .df. atau .db. nya dengan rumus df = N-nr. Berdasarkan tabel di atas, guru yang di teliti atau yang menjadi sampel penelitian di sini adalah 51 orang. Dengan demikian N = 51. Variabel yang dicari korelasinya adalah Variabel X1, X2 terhadap Variabel Y; jadi nr = 2. Maka dengan mengacu kepada rumus di atas,dengan mudah dapat kita peroleh df-nya yaitu: df = 51-2 = 49.
Dengan. df. sebesar 49, dikonsultasikan dengan tabel nilai .r., baik pada taraf signifikansi 5% maupun pada taraf signifikansi 1%. Dengan melihat .rt. diperoleh hasil sebagai berikut:
• Pada taraf signifikansi 5% = 0,304
• Pada taraf signifikansi 1% = 0,393
Ternyata, .rxy. atau .ro. lebih besar dari .r. tabel atau .rt. baik pada taraf signifikansi 5% maupun 1% yaitu (0,710>0,304/0,393). Dengan demikian hipotesa nol (Ho) ditolak, sedangkan hipotesa alternatif (Ha) diterima. Ini berarti bahwa terdapat hubungan/korelasi yang positif dan signifikan antara supervisi kepala madrasah dan pengawas Pendais terhadap profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis .
Kemudian, untuk mengetahui seberapa besar hubungan kedua variable tersebut maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus Koefisien Determinasi, yaitu KD = r²x100%. KD = r²x100% = (0,710)²x100% = 0,50x100 = 50%. Dari hasil perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa, profesionalisme guru ditentukan atau dipengaruhi oleh supervisi kepala madrasah dan pengawas Pendais sebesar 50%. Maka 50% lagi ditentukan oleh faktor lain.


BAB V
PENUTUP


A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dari jawaban responden mengenai supervisi kepala madrasah dan pengawas Pendais terhadap profesionalisme guru, sebagian besar responden berpendapat bahwa profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis berada pada kualifikasi sedang. Sedangkan menurut pendapat sebagian responden yang lain, guru mempunyai tingkat kompetensi profesional yang rendah. Dengan demikian, sesuai dengan data yang ada, profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis adalah berada pada rata-rata sedang atau cukup baik.
2. Nilai rata-rata profesionaslisme guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis tergolong cukup baik atau sedang.
3. Berdasarkan pembahasan, maka kesimpulannya bahwa hasil analisis korelasi antara peran Kepala Madrsah dan pengawas pendidikan agama Islam dengan Profesionalisme guru di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis, menunjukkan tidak memiliki hubungan yang signifikan pada taraf signifikansi 50 %.

B. Saran
Sehubungan permasalahan di atas, ada beberapa saran disampaikan yaitu; bagi para pengawas pendidikan agama Islam di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis agar senantiasa meningkatkan perannya dalam menjalankan supervisi kepada guru Madrasah Ibtidaiyah yang lebih maksimal mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah sangat menanti bantuan dan bimbingan secara langsung para pengawas, terutama supervisi pembelajaran (kunjungan kelas) mencakup; penguasaan kurikulum, metode dan media pembelajaran, serta evaluasi hasil pembelajaran.
Kepada pihak Kanwil Departemen Agama propinsi Jawa Barat selaku yang berwenang dan otoritas merekrut calon pengawas besar dan pengawas pendidikan agama Islam agar sangat selektif dan ketat dalam mengangkat pengawas, terutama dalam standarisasi atau sertifikasi yang jelas sebagai seorang pengawas, seperti; minimal pernah menjadi guru, atau lebih tepat mantan Kepala Madrasah atau diangkat dari kalangan guru berprestasi.



DAFTAR PUSTAKA


Alisuf Sabri, 1992, Mimbar Agama dan Budaya, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat IAIN, Cet. Ke-1,
Arifin, 1995, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), (Jakarta: Bumi Aksara), Cet. Ke- 3,
Bafadal, I & Imron, A. (2004) Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Malang: Kerjasama FIP UM dan Ditjen-Dikdasmen.
Campbell, R.F., Corbally, J.E., & Nystrand, R.O. 1983. Introduction to Educational Administration. Boston: Allyn and Bacon, Inc.
Coleman, J. S., 2006, et al., Equality of Educational Opportunity, (Washington DC: Government Printing Office)
E. Mulyasa,2008, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (PT. Remaja Rosda Karya: Bandung,), Cet. Ke-3
Getzels, J.W. 1967. Administration as a Social Process, in Administrative Theory in Education. New York: Macmillan.
Greenberg, J. & Baron, R.A. 1995. Behavior in Organizations: Understanding and Managing the Human Side of Work. Englewood Cliffs: Prentice Hall, Inc.
H.A.R. Tilaar, 2002, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT. Rineka Cipta,), Cet. Ke-1
Hanushek, E. A. 1989, “The impact of differential expenditures on school performance”, Educational Researcher,
http://Suciptoardi.wordpress.com/2007/12/29/profesionalisme-duniapendidikan-oleh -Winarno-Surakhmad/2008/05/12/.
http://www.setjen.depdiknas.go.id/prodhukum/dokumen/5212007134511Perm en_16_2007.pdf./2008/05/04/.
http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_N AS_PENDDKN.PDF/2008/01/09/.
Isa, Kamal Muhammad, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Fikahati Anesta, 1994, Cet. Ke-1.
John M. Echols dan Hassan Shadili, 1996, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia), Cet. Ke-23
Kamal Muhammad .isa,1994, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Fikahati Anesta), Cet. Ke-1,
Kimbrough, R.B & Burkett, C.W. 1990. The Principalship: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice Hall, Inc.42
Konstantopoulos, S. 1966, “Trends of Scool Effects on Student Achievement: Evidence from NLS:72, HSB:82, and NELS:92”, Teachers College Records, 108, ,
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Raja Grafindo ersada, 2007), Cet. Ke-1,
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Gur, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, Cet. Ke-1.
Lipham, J.M. & Hoeh, J.A. 1974. The Principalships: Foundations and Functions.New York: Harper & Row, Publisher.
Lunenburg, F.C., & Ornstein, A.C. 2000. Educational Administration: Concept and Practices. Belmont: Wardsworth, A Division of Thomson Learning.
Mantja, W. 2001. Organisasi dan Hubungan Kerja Pengawas Pendidikan. Makalah,disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pengawasan antara Inspektorat Jendral Departemen Pendidikan Nasional dengan Badan Pengawasan Daerah di Solo,tanggal 24 s/d 28 September2001.
Muhibbin Syah, 2007, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya) Cet. Ke-13,
Namsa, M. Yunus, Kiprah Baru Profesi Guru Indonsia Wawasan Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Pustaka Mapan, 2006, Cet. Ke-1.
Nana Sudjana, 1998, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru lgesindo), Cet. Ke-4,
Oemar Hamalik, 2006, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,) Ke-4,
Opdenakker, M. C., & Van Damme, 2001 “Relationship between school composition and characteristics of school process and their effect on mathematics chievement”, British Educational Research Journal, 27,
Robins, S.P. 1984. Management: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice-Hall
Sabri, Alisuf, 1992, Mimbar Agama dan Budaya, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat IAIN, Cet. Ke-1.
Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
Sergiovanni, T.J. 1991. The Principalship: A Reflective Practice Perspective. Boston: Allyn and Bacon.
Sholeh, Asrorun, Ni.am, 2006, Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen, Jakarta: eLSAS, Cet. Ke-1.
Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta), Cet. Ke-2,
Stoner, J.A.F. & Freeman, R.A. 2000. Management. Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall International Editions.
Stoops, E., & Johnson, R.e., 1967. Elementary School Administration. New ork: McGraw Hill Book Company.
Surya Dharma, 2008, Direktur Tenaga Kependidikan (Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan Vol. 3, No. 1, April 2008)
------------------. 2006. Kepemimpinan Pengawas Sekolah: Mengembangkan Budaya Tanggung Jawab. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. Vol. 1, No. 2-Agustus,
Usman, M. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,b2006, Cet. Ke-20.
Wiles, J. & Bondi. 2007. Supervision A Guide to Practice. Second Edition. London: Charles E. Merril Publishing Company.
Yamin, Martinis, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007, Cet. Ke-2.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Departemen Pendidikan Nasional dengan Badan Pengawasan Daerah di Solo, tanggal 24 s/d 28 September 2001.
Pokja Tenaga Pengawas. 2006. Manajemen Pengembangan Tenaga Pengawas Satuan Pendidikan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Staf Tenaga Kependidikan. 2006. Laporan Rapat Kordinasi Pengembangan Kebijakan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
http://www.edpubs.or.; Bedi, A. S., & Garg. A. 2000,, “The effectiveness of private versus public schools: The case of Indonesia”, Journal of Development Economics,
Harian Republika, 14 April 2009
Harian jawa Post, 25 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar